Categories: PEMKO BATAM

Atasi Sengketa Lahan Seranggong, Pemko Batam Gelar Pertemuan Bersama Warga dan Pihak Perusahaan

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama perwakilan warga serta perwakilan dari PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) melakukan pertemuan untuk menyelesaikan sengketa lahan di Kampung Tua Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Jumat (10/01/2020) siang.

Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, seperti Camat Bengkong, Fairus Batubara, Kasi Trantib Pemko Batam, Imam Tohari, Ketua RKWB, Machmur Umil Amirudin dan Nasran selaku ahli waris lahan, serta Direktur PT Armada Pratama, Andika.

Beberapa permasalahan yang dibahas dalam pertemuan itu mengenai keluhan warga atas penggusuran di lokasi lahan Seranggong, pada Rabu (8/1/2020) lalu. Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas solusi kongkret atas permintaan pihak-pihak yang bersengketa.

Dalam penyampaiannya, Pemko Batam meminta pihak perusahaan mencabut waktu 3 hari yang sebelumnya diberikan kepada warga untuk membongkar rumah. Selanjutnya, Pemko Batam juga meminta perusahaan memberikan waktu selama 3 bulan kepada warga agar tetap diberikan akses maupun ijin tempat tinggal sementara.

“Meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan pemagaran terhadap rumah dan tempat ibadah di Kampung Seranggong dan pemutusan aliran listrik di daerah tersebut,” pinta Jefriddin.

Selain itu, warga Kampung Seranggong juga diminta untuk tidak menambah bangunan di lahan tersebut. Warga diharapkan dapat menjadi pengawas dibantu instansi terkait untuk memantau apabila ada penambahan bangunan secara ilegal.

“Pihak perusahaan hanya akan mengganti rugi kepada warga yang punya legalitas. Sedangkan, bagi warga yang tidak mempunyai legalitas asalkan ada saksi tetap akan diganti rugi,” jelas Jefriddin.

Sementara itu, dalam pertemuan tersebut warga meminta perusahaan sebaiknya bertanggung jawab atas pembongkaran dan meminta kepada pihak perusahaan untuk mengganti semua barang dan bangunan yang sudah dihancurkan.

Menanggapi permintaan warga, Kuasa Hukum PT APM dan PT PBB, Tantimin berjanji bahwa pihaknya akan menampung segala aspirasi warga dan mencari alternatif solusi untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

“Kami akan menampung segala aspirasi warga dan mencari alternatif solusi,” katanya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

24 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

10 jam ago

This website uses cookies.