Categories: PEMKO BATAM

Atasi Sengketa Lahan Seranggong, Pemko Batam Gelar Pertemuan Bersama Warga dan Pihak Perusahaan

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama perwakilan warga serta perwakilan dari PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) melakukan pertemuan untuk menyelesaikan sengketa lahan di Kampung Tua Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Jumat (10/01/2020) siang.

Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, seperti Camat Bengkong, Fairus Batubara, Kasi Trantib Pemko Batam, Imam Tohari, Ketua RKWB, Machmur Umil Amirudin dan Nasran selaku ahli waris lahan, serta Direktur PT Armada Pratama, Andika.

Beberapa permasalahan yang dibahas dalam pertemuan itu mengenai keluhan warga atas penggusuran di lokasi lahan Seranggong, pada Rabu (8/1/2020) lalu. Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas solusi kongkret atas permintaan pihak-pihak yang bersengketa.

Dalam penyampaiannya, Pemko Batam meminta pihak perusahaan mencabut waktu 3 hari yang sebelumnya diberikan kepada warga untuk membongkar rumah. Selanjutnya, Pemko Batam juga meminta perusahaan memberikan waktu selama 3 bulan kepada warga agar tetap diberikan akses maupun ijin tempat tinggal sementara.

“Meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan pemagaran terhadap rumah dan tempat ibadah di Kampung Seranggong dan pemutusan aliran listrik di daerah tersebut,” pinta Jefriddin.

Selain itu, warga Kampung Seranggong juga diminta untuk tidak menambah bangunan di lahan tersebut. Warga diharapkan dapat menjadi pengawas dibantu instansi terkait untuk memantau apabila ada penambahan bangunan secara ilegal.

“Pihak perusahaan hanya akan mengganti rugi kepada warga yang punya legalitas. Sedangkan, bagi warga yang tidak mempunyai legalitas asalkan ada saksi tetap akan diganti rugi,” jelas Jefriddin.

Sementara itu, dalam pertemuan tersebut warga meminta perusahaan sebaiknya bertanggung jawab atas pembongkaran dan meminta kepada pihak perusahaan untuk mengganti semua barang dan bangunan yang sudah dihancurkan.

Menanggapi permintaan warga, Kuasa Hukum PT APM dan PT PBB, Tantimin berjanji bahwa pihaknya akan menampung segala aspirasi warga dan mencari alternatif solusi untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

“Kami akan menampung segala aspirasi warga dan mencari alternatif solusi,” katanya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

14 jam ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

19 jam ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

19 jam ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

1 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

1 hari ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

2 hari ago

This website uses cookies.