Categories: BATAM

Awal November Disperindag Batam Tarik Ponsel Black Market dari Peredaran

BATAM-Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau mengatakan pihaknya bersama dengan tim dari Kominfo dan Kemendag RI akan melakukan penarikan terhadap ponsel-ponsel ilegal atau black market (BM) yang beredar di Batam.

“Untuk tahapan ini kami masih koordinasi dengan Kominfo pusat terkait rencana penarikan terhadap semua handphone yang tidak resmi. Kalau tidak ada halangan mungkin nanti akan kita mulai di awal bulan November ini,” terangnya, Kamis (31/10/2019).

Ia menambahkan, sebelumnya pada bulan lalu Disperindag kota Batam telah melakukan sosialisasi dan memberi surat pemberitahuan kepada para pedagang ponsel ilegal.

“Bulan lalu kami juga telah melakukan sosialisai kepada para pedagang ponsel ilegal yang ada di kawasan Mall Botania 2, kami lihat di sana banyak ponsel-ponsel ilegal yang dijual,” lanjut Gustian.

Dirinya menegaskan tidak ada toleransi lagi bagi para pedagang yang masih tetap menjual ponsel BM tersebut dan mereka harus siap menerima segala risikonya.

Ia juga berharap adanya kesadaran dari masyarakat untuk tidak membeli ponsel ilegal itu, agar nantinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Untuk masyarakat kami berharap kesadarannya untuk membeli handphone pada gerai yang resmi saja,” pungkasnya.

Diketahui, penarikan yang akan dilaksanakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberantas ponsel ilegal yang beredar di pasaran.

Selain penarikan, salah satu upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah yaitu pemblokiran melalui nomor IMEI ponsel yang akan dimulai pada bulan pada April 2020 mendatang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Ivan
Editor   : Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

2 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

2 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

10 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

14 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

16 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.