Categories: Lingga

Awe Minta Gubernur Evaluasi IUP di Lingga

LINGGA – Bupati Lingga, Alias Wello meminta Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun segera mengevaluasi semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Bukan Logam atau Batuan, khususnya komoditas pasir darat dan kuarsa yang diterbitkannya di Bumi Bunda Tanah Melayu itu.

Pasalnya, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga di lapangan, ada beberapa perusahaan yang sudah mengantongi IUP Operasi Produksi, tapi tak dapat melakukan kegiatan pertambangan sesuai izin yang diperolehnya.

“Kasusnya macam-macam. Ada yang tak bisa melakukan kegiatan pertambangan karena sengketa lahan, ada juga karena tak punya modal. Ada juga yang punya IUP, tapi lokasinya tak ada kandungan bahan tambang sama sekali,” ungkap Awe, sapaan akrab Bupati Lingga kepada wartawan di Daik Lingga, Senin (15/10/2018).

Awe menceritakan, hampir semua pemegang IUP Operasi Produksi yang tak dapat melakukan kegiatan pertambangan di Lingga itu, tidak mengantongi rekomendasi Bupati sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jika perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi ini dibiarkan tanpa ada evaluasi dan sanksi, bisa merugikan daerah. Banyak perusahaan lain yang mau investasi, tapi terhambat oleh IUP yang sudah terbit,” tegasnya.

Mengenai kegiatan pertambangan pasir darat PT. Growa Indonesia di Desa Tanjung Irat, Singkep Barat yang tidak mengantongi rekomendasi Bupati, Awe kembali menegaskan sikapnya meminta Gubernur Kepulauan Riau segera mencabut IUP Operasi Produksinya.

“Dinas ESDM Kepulauan Riau sendiri sudah mengajukan permohonan pencabutan IUP Operasi Produksi PT. Growa Indonesia kepada BPMPTSP Kepulauan Riau dengan berbagai macam pertimbangan hukum. Makanya, saya juga heran koq mereka masih operasional juga,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sejak terbitnya Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan di bidang pertambangan beralih dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi.

Sejak itu pula, penerbitan IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam atau Batuan, khususnya komoditas pasir darat dan pasir kuarsa oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Lingga, nyaris tak terkontrol. Apalagi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan, sudah mengabaikan kewajiban mendapatkan rekomendasi Bupati.

 

 

Penulis : Humas Pemkab Lingga

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

1 menit ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

5 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

6 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

13 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

15 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.