Categories: Lingga

Awe Minta Gubernur Evaluasi IUP di Lingga

LINGGA – Bupati Lingga, Alias Wello meminta Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun segera mengevaluasi semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Bukan Logam atau Batuan, khususnya komoditas pasir darat dan kuarsa yang diterbitkannya di Bumi Bunda Tanah Melayu itu.

Pasalnya, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga di lapangan, ada beberapa perusahaan yang sudah mengantongi IUP Operasi Produksi, tapi tak dapat melakukan kegiatan pertambangan sesuai izin yang diperolehnya.

“Kasusnya macam-macam. Ada yang tak bisa melakukan kegiatan pertambangan karena sengketa lahan, ada juga karena tak punya modal. Ada juga yang punya IUP, tapi lokasinya tak ada kandungan bahan tambang sama sekali,” ungkap Awe, sapaan akrab Bupati Lingga kepada wartawan di Daik Lingga, Senin (15/10/2018).

Awe menceritakan, hampir semua pemegang IUP Operasi Produksi yang tak dapat melakukan kegiatan pertambangan di Lingga itu, tidak mengantongi rekomendasi Bupati sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jika perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi ini dibiarkan tanpa ada evaluasi dan sanksi, bisa merugikan daerah. Banyak perusahaan lain yang mau investasi, tapi terhambat oleh IUP yang sudah terbit,” tegasnya.

Mengenai kegiatan pertambangan pasir darat PT. Growa Indonesia di Desa Tanjung Irat, Singkep Barat yang tidak mengantongi rekomendasi Bupati, Awe kembali menegaskan sikapnya meminta Gubernur Kepulauan Riau segera mencabut IUP Operasi Produksinya.

“Dinas ESDM Kepulauan Riau sendiri sudah mengajukan permohonan pencabutan IUP Operasi Produksi PT. Growa Indonesia kepada BPMPTSP Kepulauan Riau dengan berbagai macam pertimbangan hukum. Makanya, saya juga heran koq mereka masih operasional juga,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sejak terbitnya Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan di bidang pertambangan beralih dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi.

Sejak itu pula, penerbitan IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam atau Batuan, khususnya komoditas pasir darat dan pasir kuarsa oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Lingga, nyaris tak terkontrol. Apalagi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan, sudah mengabaikan kewajiban mendapatkan rekomendasi Bupati.

 

 

Penulis : Humas Pemkab Lingga

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

1 menit ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

1 jam ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

3 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

3 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

4 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

4 jam ago

This website uses cookies.