Categories: Lingga

Awe Minta Gubernur Evaluasi IUP di Lingga

LINGGA – Bupati Lingga, Alias Wello meminta Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun segera mengevaluasi semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Bukan Logam atau Batuan, khususnya komoditas pasir darat dan kuarsa yang diterbitkannya di Bumi Bunda Tanah Melayu itu.

Pasalnya, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga di lapangan, ada beberapa perusahaan yang sudah mengantongi IUP Operasi Produksi, tapi tak dapat melakukan kegiatan pertambangan sesuai izin yang diperolehnya.

“Kasusnya macam-macam. Ada yang tak bisa melakukan kegiatan pertambangan karena sengketa lahan, ada juga karena tak punya modal. Ada juga yang punya IUP, tapi lokasinya tak ada kandungan bahan tambang sama sekali,” ungkap Awe, sapaan akrab Bupati Lingga kepada wartawan di Daik Lingga, Senin (15/10/2018).

Awe menceritakan, hampir semua pemegang IUP Operasi Produksi yang tak dapat melakukan kegiatan pertambangan di Lingga itu, tidak mengantongi rekomendasi Bupati sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jika perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi ini dibiarkan tanpa ada evaluasi dan sanksi, bisa merugikan daerah. Banyak perusahaan lain yang mau investasi, tapi terhambat oleh IUP yang sudah terbit,” tegasnya.

Mengenai kegiatan pertambangan pasir darat PT. Growa Indonesia di Desa Tanjung Irat, Singkep Barat yang tidak mengantongi rekomendasi Bupati, Awe kembali menegaskan sikapnya meminta Gubernur Kepulauan Riau segera mencabut IUP Operasi Produksinya.

“Dinas ESDM Kepulauan Riau sendiri sudah mengajukan permohonan pencabutan IUP Operasi Produksi PT. Growa Indonesia kepada BPMPTSP Kepulauan Riau dengan berbagai macam pertimbangan hukum. Makanya, saya juga heran koq mereka masih operasional juga,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sejak terbitnya Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan di bidang pertambangan beralih dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi.

Sejak itu pula, penerbitan IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam atau Batuan, khususnya komoditas pasir darat dan pasir kuarsa oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Lingga, nyaris tak terkontrol. Apalagi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan, sudah mengabaikan kewajiban mendapatkan rekomendasi Bupati.

 

 

Penulis : Humas Pemkab Lingga

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

2 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

5 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

8 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

10 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

10 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

11 jam ago

This website uses cookies.