Ia mengaku hanya berurusan dengan Rianto Handoko dalam pengurusan sertipikat di BPN. “Saya hanya berurusan dengan Rianto Handoko. Saya tidak pernah transfer ke Robi(terdakwa). Saya bicara sesuai bukti pak,”ujarnya.
E’en juga menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk diizinkan mencabuat keterangannya di BAP. “Saya kalau diizinkan boleh mencabut semuua keterangan saksi saya, karena itu arahan dari Kepolisian, saya dipaksa Yang Mulia,”tegasnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi, sidang perkara ini akan Kembali dilanjututkan seminggu kedepan./RD
Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD menjadi tuan rumah Global Sustainable Development Congress (GSDC) 2026 yang…
Hubungan Indonesia dan India telah melintasi ribuan tahun sejarah. Kini, saatnya kedua negara tidak hanya…
Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama IDSurvey menyelenggarakan serangkaian agenda Green and Smart Port Initiatives (GSPI)…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat strategi diversifikasi pembiayaan produktif sebagai bagian dari…
Yamaha Grand Filano belakangan ramai diperbincangkan di TikTok. Menariknya, mayoritas konten yang masuk ke beranda…
This website uses cookies.