Categories: BISNIS

Bapedal Minta Dihentikan, Reklamasi Pantai Semakau Kecil tetap Berlangsung

BATAM – Permintaan Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Batam untuk menghentikan reklamasi pantai Semakau Kecil, Belian, Batam sepertinya diabaikan oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam dan PT TK.

 

Pantauan AMOK Group dilapangan, Sabtu(7/5/2016) siang, puluhan truk pengangkut tanah berwarna putih masih lalu lalang untuk melakukan penimbunan di lokasi.

 

Sekitar 15 truk tanah terlihat menuangkan tanah timbunan di lokasi. Dua alat berat kobelco juga terlihat lalu lalang
meratakan tanah timbunan.

 

Ironisnya, truk tanah tersebut melewati jalan protokol Batam Center, tepatnya di samping Mega Mall, dengan kondisi bak terbuka sehingga mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya.

 

Parahnya lagi, jalan yang di lewati truk tanah ini juga tidak di siram air, yang mengakibatkan debu beterbangan ke segala arah.

 

Selain itu, di sekitar lokasi penimpunan juga terligat satu alat berat jenis kobelco terapung yang mengeruk tanah di sekitar pantai.

 

Terlihat juga, aktivitas pekerja yang sedang memasang pagar pembatas di sekitar lokasi dengan ditemani satu mandor yang menggunakan mobil Toyota Avanza warna merah hati.

 

Setiap truk tanah yang masuk lokasi, harus izin terlebih dahulu ke pos keamanan, untuk kemudian diarahkan ke lokasi yang akan ditimbun.

 

Tidak jauh dari lokasi penimpunan, ribuan bakau berdiri kokoh  dengan ekosistem laut di sekitarnya. Dan, danau kecil yang biasa warga gunakan untuk menangkap ikan dan udang.

 

Saat berita ini diunggah, aktivitas penimbunan masih berlangsung. Puluhan truk tanah berwarna putih masih lalu lalang membawa tanah timbunan.

 

Berita sebelumnya, Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Batam, Dendi Purnomo mengaku sudah mengirimkan surat kepada Badan Pengusahaan(BP) Batam agar tidak memperpanjang Izin Pematangan Lahan(IPL) PT TK di Semakau Kecil, Belian, Batam.

 

“Saya sudah buat surat Kamis minggu lalu. Saya juga sudah jumpa dengan Direktur Pembangunan BP Batam,” tegas Dendi kepada AMOK Group, Selasa(3/5/2016) malam.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Publikasi Badan Pengusahaan (BP) Batam Afthar Fallahziz mengatakan, pihaknya belum menerima surat Bapedalda terkait penghentian kegiatan reklamasi yang dilakukan PT TK di Semakau Kecil.

 

Sampai sekarang suratnya belum ada. Kita tidak bisa hentikan reklamasi itu,” ujarnya kepada Amok Group diruang kerjanya, Rabu (4/5/2016) pagi.

 

(red/tim)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.