Categories: BISNIS

Bapedal Minta Reklamasi Semakau Kecil Dihentikan, Ini Kata BP Batam

BATAM – Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Batam, Dendi Purnomo mengaku sudah mengirimkan surat kepada Badan Pengusahaan(BP) Batam agar tidak memperpanjang Izin Pematangan Lahan(IPL) PT TK di Semakau Kecil, Belian, Batam.

 

“Saya sudah buat surat Kamis minggu lalu. Saya juga sudah jumpa dengan Direktur Pembangunan BP Batam,” tegas Dendi kepada AMOK Group, Selasa(3/5/2016) malam.

 

Dendi mengatakan pemberi izin alokasi lahan(PL) harus dievaluasi karena kegiatan reklamasi berdekatan dengan pelabuhan.

 

“PT TK itu di komplain oleh pengelola pelabuhan Batam Center karena reklamasi terlalu dekat dengan pelabuhan, jadi yang harus di evaluasi adalah pemberi izin lokasi,” ucapnya.

 

Ditambahkannya bahwa saat ini tim 9 sedang melakukan evaluasi terhadap izin dan prosedur-prosedur reklamasi yang ada di Batam.

 

“Izin alokasi lahan(PL) itu di Hulu, mendahului dokumen lingkungan. Tim 9 sedang bekerja mengevaluasi apakah prosedur dan izin yang diberikan sudah sesuai dengan kaidah-kaidah undang-undang tentang tata ruang, lingkungan hidup, pulau kecil, otonomi daerah dan retribusi atau pajak daerah,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Publikasi Badan Pengusahaan (BP) Batam Afthar Fallahziz mengatakan, pihaknya belum menerima surat Bapedalda terkait penghentian kegiatan reklamasi yang dilakukan PT TK di Semakau Kecil.

 

“Sampai sekarang suratnya belum ada. Kita tidak bisa hentikan reklamasi itu,” ujarnya kepada Amok Group diruang kerjanya, Rabu (4/5/2016) pagi.

 

Dia mengatakan bahwa seharusnya Pemko Batam meminta pennghentian reklamasi melalui prosedur dan aturan yang ada.

 

“Harus ada suratnya dong, supaya ada dasar hukumnya. Tak bisa lewat telepon,” ujarnya.

 

Berita sebelumnya, proyek reklamasi pantai Semakau Kecil, Kelurahan Belian, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau seluas 4 hektar ternyata telah dialokasikan oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam kepada PT TK.

 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo kepada AMOK Group, Minggu(1/5/2016) malam.

 

Dendi mengatakan Pulau Semakau Kecil hingga saat ini masih utuh, tapi disekitarnya telah dialokasikan oleh BP Batam seluas 4 Hektar dan sudah diterbitkan Pengalokasian Lahan(PL) dan Ijin Pematangan Lahan(IPL)nya kepada PT TK.

 

“PL dan IPL nya dikeluarkan BP Batam,” kata Dendi.

 

(red/tim)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

2 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

3 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.