BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyerahkan uang senilai Rp473.930.000, kepada wali murid SMP Negeri 10 Batam pada Kamis (21/3/2019). Uang tersebut berupa hasil tindak pidana korupsi yang terjadi pada 16 Juli 2018 lalu di SMP Negeri 10, kemudian polisi mengamankan lima tersangka yang kini sudah menjadi terpidana.
Penyerahan tersebut diserahkan langsung oleh Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi dan didamping Kasi Pidsus Yunus, Kasi Intel Roby serta Kasi Pidana Umum, Filpan Dermawan Laia, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Didie Tri Haryadi mengatakan, Pengembalian uang tersebut adalah hasil putusan dari tipikor.
“Uang yang kita kembalikan kepada wali murid ini ada beberapa variasi, yaitu mulai dari Rp 600 ribu hingga 2 juta rupiah,” ujar Didie.
Ia juga berterimakasih kepada wali murid yang telah berani mengungkap kasus pungutan liar ini.
“Kami mengucapkan pada orang tua siswa karena berani mengungkap kasus ini. Jika tidak ada informasi dari wali murid, kasus ini tidak akan terungkap,” kata Dedie.
Penulis : Marina
Editor : Siska
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
This website uses cookies.