BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyerahkan uang senilai Rp473.930.000, kepada wali murid SMP Negeri 10 Batam pada Kamis (21/3/2019). Uang tersebut berupa hasil tindak pidana korupsi yang terjadi pada 16 Juli 2018 lalu di SMP Negeri 10, kemudian polisi mengamankan lima tersangka yang kini sudah menjadi terpidana.
Penyerahan tersebut diserahkan langsung oleh Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi dan didamping Kasi Pidsus Yunus, Kasi Intel Roby serta Kasi Pidana Umum, Filpan Dermawan Laia, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Didie Tri Haryadi mengatakan, Pengembalian uang tersebut adalah hasil putusan dari tipikor.
“Uang yang kita kembalikan kepada wali murid ini ada beberapa variasi, yaitu mulai dari Rp 600 ribu hingga 2 juta rupiah,” ujar Didie.
Ia juga berterimakasih kepada wali murid yang telah berani mengungkap kasus pungutan liar ini.
“Kami mengucapkan pada orang tua siswa karena berani mengungkap kasus ini. Jika tidak ada informasi dari wali murid, kasus ini tidak akan terungkap,” kata Dedie.
Penulis : Marina
Editor : Siska
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.