BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyerahkan uang senilai Rp473.930.000, kepada wali murid SMP Negeri 10 Batam pada Kamis (21/3/2019). Uang tersebut berupa hasil tindak pidana korupsi yang terjadi pada 16 Juli 2018 lalu di SMP Negeri 10, kemudian polisi mengamankan lima tersangka yang kini sudah menjadi terpidana.
Penyerahan tersebut diserahkan langsung oleh Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi dan didamping Kasi Pidsus Yunus, Kasi Intel Roby serta Kasi Pidana Umum, Filpan Dermawan Laia, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Didie Tri Haryadi mengatakan, Pengembalian uang tersebut adalah hasil putusan dari tipikor.
“Uang yang kita kembalikan kepada wali murid ini ada beberapa variasi, yaitu mulai dari Rp 600 ribu hingga 2 juta rupiah,” ujar Didie.
Ia juga berterimakasih kepada wali murid yang telah berani mengungkap kasus pungutan liar ini.
“Kami mengucapkan pada orang tua siswa karena berani mengungkap kasus ini. Jika tidak ada informasi dari wali murid, kasus ini tidak akan terungkap,” kata Dedie.
Penulis : Marina
Editor : Siska
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.