Bareskrim Kembali Sidik Kasus Tersangka Tjipta Fudjiarta – SWARAKEPRI.COM

Terkait Kasus dugaan tindak pidana penipuan, memberi keterangan palsu pada akta autentik dan penggelapan

BATAM – swarakepri.com : Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tursinah yang mengabulkan gugatan praperadilan Conti Chandra tanggal 18 Agustus 2015 lalu langsung ditindak lanjuti oleh Bareskrim Polri.

Tiga orang penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan konfrontir antara saksi Conti Chandra dengan saksi Notaris Anly Cenggana dan tersangka Tjipta Fudjiarta, Rabu(2/9/2015) pagi di Mapolresta Barelang.

Selain melakukan konftontir dengan notaris Anly Cenggana, penyidik juga melakukan konfrontir antara Conti Chandra dengan tersangka Tjipta Fudjiarta dan Notaris Syaifuddin.

Pengacara Conti Chandra, Alfonso Napitupulu ketika dikonfirmasi mengatakan konfrontir yang dilakukan penyidik untuk menindaklanjuti putusan praperadilan yang telah membatalkan SP3 kasus tersangka Tjipta Fudjiarta sehingga dibuka kembali penyidikan oleh Bareskrim Polri.

“Atas dasar itulah(putusan praperadilan,red), sesuai dengan petunjuk Jaksa(P19) dilakukan konfrontir antara Conti Chandra dengan tersangka Tjipta Fudjiarta dan Anly Cenggana serta konfrontir dengan Notaris Syaifudin,” jelasnya kepada swarakepri.com.

Alfonso juga mengatakan konfrontir dengan Notaris Anly Cenggana terkait bukti pembayaran yang dilakukan oleh Conti Chandra kepada pemegang saham lama dan bukti pembayaran yang diklaim tersangka Tjipta Fudjiarta telah dibayarkan kepada Conti Chandra.

Sedangkan konfrontir dengan Notaris Syaifudin, menurutnya terkait penerbitan akta-akta diantaranya akta 28,29 dan 54.

Alfonso juga mengatakan setelah konfrontir ini dilakukan, sesuai dengan perintah pengadilan seharusnya berkas perkara ini sudah harus dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Sementara itu Tjipta Fudjiarta ketika berupaya dikonfirmasi di Mapolresta Barelang menolak untuk memberikan komentar. “Saya no comment” ujarnya singkat.

Diberitakan sebelumnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tursinah Aftianti telah mengabulkan gugatan Conti Chandra atas terbitnya Surat Penghentian Penyidikan(SP3) kasus dugaan tindak pidana penipuan, memberi keterangan palsu pada akta autentik dan penggelapan dengan tersangka Tjipta Fudijiarta, pada persidangan hari Selasa (18/8/2015) lalu.

Dalam putusan nomor 70/Pid.Pra/2015/PN Jkt Sel tersebut, Hakim Tursinah memerintahkan Kapolri selaku termohon untuk melanjutkan penyidikan dan selanjutnya melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta nomor LP/587/VI/2014/Bareskrim ke Kejaksaan Agung. (red/rudi)

Bareskrim Kembali Sidik Kasus Tersangka Tjipta Fudjiarta
27 Comments

27 Comments

Leave a Reply

Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top