BATAM – Bawaslu Batam telah menerima laporan pengaduan kampanye yang dilakukan seorang ASN Satpol PP Batam, pada Senin (4/3/2019).
Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza Irwansyah membenarkan bahwa laporan diajukan pada sekitar pukul 15.30 WIB di Kantor Bawaslu Batam.
“Iya kami sudah menerima laporan tapi identitas pelapor belum bisa kami ungkap,” kata Reza.
Ia menyebutkan, laporan diterima langsung oleh Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Batam.
“Saya sedang tidak berada di tempat, jadi laporan diterima oleh Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu,” ujarnya.
Laporan tersebut diketahui diajukan oleh seorang Caleg DPRD Batam Dapil 3 Sei Beduk dari Partai Gerindra dengan didampingi oleh Kuasa Hukum.
“Atas laporan yang diterima Bawaslu, kami akan segera memprosesnya,” kata Reza.
Editor : Siska
Produsen robot enterprise terbesar di dunia dengan lebih dari 50.000 unit quadruped dan 5.500 unit…
Merah! Merah! Anime Japan!! (MMAJ) Jakarta akan hadir perdana di Indonesia pada 30-31 Mei 2026.…
Penurunan harga emas dalam beberapa waktu terakhir mendorong perubahan perilaku finansial masyarakat, khususnya dalam cara…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) mencatat hasil survei kepuasan pelanggan terbaru dengan…
PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Perseroan”) mengawali tahun 2026 dengan kinerja positif. Pada Kuartal I…
KAI Logistik berhasil meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Indonesia Human Capital Awards 2026 yang diselenggarakan…
This website uses cookies.