BATAM – Bawaslu Batam telah menerima laporan pengaduan kampanye yang dilakukan seorang ASN Satpol PP Batam, pada Senin (4/3/2019).
Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza Irwansyah membenarkan bahwa laporan diajukan pada sekitar pukul 15.30 WIB di Kantor Bawaslu Batam.
“Iya kami sudah menerima laporan tapi identitas pelapor belum bisa kami ungkap,” kata Reza.
Ia menyebutkan, laporan diterima langsung oleh Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Batam.
“Saya sedang tidak berada di tempat, jadi laporan diterima oleh Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu,” ujarnya.
Laporan tersebut diketahui diajukan oleh seorang Caleg DPRD Batam Dapil 3 Sei Beduk dari Partai Gerindra dengan didampingi oleh Kuasa Hukum.
“Atas laporan yang diterima Bawaslu, kami akan segera memprosesnya,” kata Reza.
Editor : Siska
PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III…
Jakarta, Januari 2026 - Aset kripto nomor satu di dunia, Bitcoin, akhirnya menunjukkan pergerakan positif yang…
Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem logistik nasional, Stasiun Belawan mengukuhkan posisinya sebagai titik krusial…
Jakarta, 12 Januari 2026 — Tokocrypto memperkuat upaya membangun kepercayaan pengguna dengan menerapkan Proof of Reserves (PoR) atau…
PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…
This website uses cookies.