BATAM – Bawaslu Batam telah menerima laporan pengaduan kampanye yang dilakukan seorang ASN Satpol PP Batam, pada Senin (4/3/2019).
Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza Irwansyah membenarkan bahwa laporan diajukan pada sekitar pukul 15.30 WIB di Kantor Bawaslu Batam.
“Iya kami sudah menerima laporan tapi identitas pelapor belum bisa kami ungkap,” kata Reza.
Ia menyebutkan, laporan diterima langsung oleh Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Batam.
“Saya sedang tidak berada di tempat, jadi laporan diterima oleh Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu,” ujarnya.
Laporan tersebut diketahui diajukan oleh seorang Caleg DPRD Batam Dapil 3 Sei Beduk dari Partai Gerindra dengan didampingi oleh Kuasa Hukum.
“Atas laporan yang diterima Bawaslu, kami akan segera memprosesnya,” kata Reza.
Editor : Siska
Bulan Syawal, yang sering disebut sebagai bulan kemenangan, menjadi momen spesial bagi umat Muslim untuk…
Dalam artikel yang ditulis oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, berjudul “The Definition of…
Jakarta, 10 April 2025 – Lintasarta berhasil menjaga keandalan dan kelancaran layanan digital selama periode…
Setelah sukses menyelenggarakan pelatihan tahap pertama, Energy Academy kembali menggelar Pelatihan Pengawas K3 Migas secara…
Dalam rangka mendukung kelancaran dan kepatuhan proses ekspor-impor di Indonesia, Port Academy resmi meluncurkan program…
LindungiHutan bersama BATS Consulting sukses menggelar webinar bertajuk "Dari Sustainability Report ke ESG Excellence: Peran…
This website uses cookies.