BATAM – Bea Cukai Tipe B Batam melakukan edukasi kepada pelaku usaha untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Novotel Hotel, Batam, Selasa (19/9)
Edukasi tersebut sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang nomor 39 Tahun 2017, wajib NPPBKC setiap orang yang menjalankan Kegiatan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
Pengusaha wajib Memiliki NPPBKC seperti Hasil tembakau , Etil Alkohol dan Minuman mengandung Etil alkohol.
“Tempat Penyaluran Eceran (TPE) untuk minuman mengandung Etil alkohol (MMEA) dengan kadar diatas 5 persen harus memiliki NPPBKC,” ujar Kabid BKLI BC Batam Raden Evy Suhartantyo.
Dia melanjutkan, ke depannya akan dilakukan penataan ulang tata letak TPE yang ada di Bandar dan Pelabuhan.
Kepala Seksi Fasilitas Kepabeanan dan Cukai BC Batam, Rudi Aditya menambahkan, NPPBKC TPE dan Penyalur tidak boleh Satu Alamat tetapi untuk penyalur dan importir diperbolehkan.
Penulis : CR 12
Editor : Roni Rumahorbo
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
This website uses cookies.