BATAM – Bea Cukai Tipe B Batam melakukan edukasi kepada pelaku usaha untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Novotel Hotel, Batam, Selasa (19/9)
Edukasi tersebut sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang nomor 39 Tahun 2017, wajib NPPBKC setiap orang yang menjalankan Kegiatan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
Pengusaha wajib Memiliki NPPBKC seperti Hasil tembakau , Etil Alkohol dan Minuman mengandung Etil alkohol.
“Tempat Penyaluran Eceran (TPE) untuk minuman mengandung Etil alkohol (MMEA) dengan kadar diatas 5 persen harus memiliki NPPBKC,” ujar Kabid BKLI BC Batam Raden Evy Suhartantyo.
Dia melanjutkan, ke depannya akan dilakukan penataan ulang tata letak TPE yang ada di Bandar dan Pelabuhan.
Kepala Seksi Fasilitas Kepabeanan dan Cukai BC Batam, Rudi Aditya menambahkan, NPPBKC TPE dan Penyalur tidak boleh Satu Alamat tetapi untuk penyalur dan importir diperbolehkan.
Penulis : CR 12
Editor : Roni Rumahorbo
Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…
Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
This website uses cookies.