BATAM – Bea Cukai Tipe B Batam melakukan edukasi kepada pelaku usaha untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Novotel Hotel, Batam, Selasa (19/9)
Edukasi tersebut sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang nomor 39 Tahun 2017, wajib NPPBKC setiap orang yang menjalankan Kegiatan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
Pengusaha wajib Memiliki NPPBKC seperti Hasil tembakau , Etil Alkohol dan Minuman mengandung Etil alkohol.
“Tempat Penyaluran Eceran (TPE) untuk minuman mengandung Etil alkohol (MMEA) dengan kadar diatas 5 persen harus memiliki NPPBKC,” ujar Kabid BKLI BC Batam Raden Evy Suhartantyo.
Dia melanjutkan, ke depannya akan dilakukan penataan ulang tata letak TPE yang ada di Bandar dan Pelabuhan.
Kepala Seksi Fasilitas Kepabeanan dan Cukai BC Batam, Rudi Aditya menambahkan, NPPBKC TPE dan Penyalur tidak boleh Satu Alamat tetapi untuk penyalur dan importir diperbolehkan.
Penulis : CR 12
Editor : Roni Rumahorbo
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.