BATAM – Bea Cukai Tipe B Batam melakukan edukasi kepada pelaku usaha untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Novotel Hotel, Batam, Selasa (19/9)
Edukasi tersebut sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang nomor 39 Tahun 2017, wajib NPPBKC setiap orang yang menjalankan Kegiatan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
Pengusaha wajib Memiliki NPPBKC seperti Hasil tembakau , Etil Alkohol dan Minuman mengandung Etil alkohol.
“Tempat Penyaluran Eceran (TPE) untuk minuman mengandung Etil alkohol (MMEA) dengan kadar diatas 5 persen harus memiliki NPPBKC,” ujar Kabid BKLI BC Batam Raden Evy Suhartantyo.
Dia melanjutkan, ke depannya akan dilakukan penataan ulang tata letak TPE yang ada di Bandar dan Pelabuhan.
Kepala Seksi Fasilitas Kepabeanan dan Cukai BC Batam, Rudi Aditya menambahkan, NPPBKC TPE dan Penyalur tidak boleh Satu Alamat tetapi untuk penyalur dan importir diperbolehkan.
Penulis : CR 12
Editor : Roni Rumahorbo
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
This website uses cookies.