BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam telah memeriksa keaslian pita cukai pada kemasan rokok H&D yang dijual di beberapa wilayah di kota Batam. Sebelumnya pada hari Senin(4/7/2022), Tim SwaraKepri menyerahkan sampel rokok H&D Bercukai kepada pihak Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap keaslian pita cukai dalam kemasan rokok tersebut.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menegaskan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal berupa pengecekan pada kertas, hologram dan cetakan serta pengecekan identifikasi tahap lanjut menggunakan UV, disimpulkan bahwa pita cukai pada rokok tersebut adalah asli.
“Namun demikian penempelan pita cukai rokok tersebut masuk dalam kategori rokok ilegal karena salah peruntukan,” tegasnya kepada SwaraKepri, Rabu(6/7/2022).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data hasil survey rokok ilegal oleh UGM 2020, tingkat rokok ilegal di Indonesia sebesar 4,86%. Dari jumlah tersebut modus pelanggaran yang paling dominan adalah salah peruntukan sebesar 2,19 %.
“Sebagai aparat fiscal yang berwenang melakukan pengawasan BKC (Barang Kena Cukai), Bea Cukai Batam terus berupaya melakukan penindakan dan pengawasan BKC baik dengan metode preventif maupun represif,”ujarnya.
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
This website uses cookies.
View Comments