Categories: BATAM

Begini Kesaksian Direktur CV Trust Cargo di Sidang Kasus Ineke Kartika Dewi

Ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum, perihal kuasa Direksi yang diberikan oleh CV Trust Cargo kepada terdakwa Ineke Kartika Dewi ini digunakan untuk apa? Vera menerangkan bahwa kuasa Direksi tersebut hanya untuk transaksi jual-beli nikel yang akan dilakukan oleh terdakwa Ineke Kartika Dewi.

“Jadi, CV Trust Cargo dikelola oleh buk Ineke. Kemudian buk Ineke membuat kerjasama atau perjanjian dengan pabrik Smelter untuk menjual hasil tambang tersebut,” kata dia.

Perihal sejak kapan CV Trust Cargo dengan terdakwa Ineke Kartika Dewi melakukan kerjasama, Vera mengaku sekitar tahun 2019 hingga tahun 2021.

“Yang belum dibayarkan oleh buk Ineke kepada saya itu ada fee/royalti tadi sebesar Rp. 150 juta dan biaya kapal yang belum dibayarkan,” jelasnya.

Kemudian, penasehat hukum terdakwa Ineke Kartika Dewi di muka persidangan juga sempat menunjukkan sebuah foto pertemuan mediasi antara kliennya dengan pihak-pihak terkait dalam perkara ini dan penasehat hukum terdakwa menanyakan apakah saksi Vera mengetahui foto itu? Karena di dalam foto tersebut juga tampak saksi Vera ikut dalam pertemuan.

Vera menjawab bahwa memang benar dirinya mengikuti pertemuan tersebut setelah diajak oleh terdakwa Ineke Kartika Dewi untuk hadir di sebuah restoran di Batam.

“Saya waktu itu diajak sama buk Ineke. Katanya, biar masalah ini bisa selesai dan tidak panjang (Proses hukum). Namanya diminta tolong pada waktu itu ya saya hadir saja. Tapi, perihal angka-angka yang diminta buk Ineke bayar dengan pak Dju Ming (Direktur PT DDE) dan pak Ali (Bos PT KAA) saya kurang tahu. Yang saya tahu itu proses perdamaian/mediasi dari kasus ini,” jelasnya lagi.

Pada saat memberikan keterangan di sidang terdakwa David MH Lumban Gaol, Vera mengungkap bahwa invoice yang ditagihkan nya kepada terdakwa Ineke Kartika Dewi itu ada sebanyak 6 invoice.

Pada invoice terakhir, kata dia, total tagihan yang diminta pihaknya kepada terdakwa sekitar Rp. 76 juta. Yang baru dibayarkan oleh terdakwa sekitar Rp 41 juta masih kurang Rp. 35 juta lagi.

“Selain itu, buk Ineke juga ada meminjam uang secara pribadi kepada saya sebesar Rp. 25 juta. Tapi, kalau untuk yang ini saya sudah tidak mau tagih lagi. Saya sudah ikhlas,” tutupnya./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

India dan Indonesia Memperkuat Kemitraan di Tengah Ketidakpastian Tatanan Global

JAKARTA — Hubungan India dan Indonesia semakin menunjukkan relevansi strategisnya di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global.…

16 jam ago

Mengikuti Jalur Truk Pembawa Tanah Hasil Pemotongan Bukit di Kabil Batam (3)

BATAM - Tanah hasil pemotongan(Cut) bukit di Kawasan Jalan Hang Kesturi, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa,…

17 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Budaya ESG lewat Gerakan Penanaman Pohon IKBI PT RPN

Bogor - Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) terus mendorong penguatan budaya keberlanjutan…

24 jam ago

Solusi WhatsApp Business API untuk Bisnis Kecil dan UMKM

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

1 hari ago

KAI Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Jalur Rel, Keselamatan Jiwa Jadi Taruhan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan…

1 hari ago

Dukung Aktivitas Pariwisata Bali, Pengiriman KAI Logistik Terus Bertumbuh

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), mencatatkan…

1 hari ago

This website uses cookies.