Categories: BATAM

Begini Kesaksian Direktur CV Trust Cargo di Sidang Kasus Ineke Kartika Dewi

Ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum, perihal kuasa Direksi yang diberikan oleh CV Trust Cargo kepada terdakwa Ineke Kartika Dewi ini digunakan untuk apa? Vera menerangkan bahwa kuasa Direksi tersebut hanya untuk transaksi jual-beli nikel yang akan dilakukan oleh terdakwa Ineke Kartika Dewi.

“Jadi, CV Trust Cargo dikelola oleh buk Ineke. Kemudian buk Ineke membuat kerjasama atau perjanjian dengan pabrik Smelter untuk menjual hasil tambang tersebut,” kata dia.

Perihal sejak kapan CV Trust Cargo dengan terdakwa Ineke Kartika Dewi melakukan kerjasama, Vera mengaku sekitar tahun 2019 hingga tahun 2021.

“Yang belum dibayarkan oleh buk Ineke kepada saya itu ada fee/royalti tadi sebesar Rp. 150 juta dan biaya kapal yang belum dibayarkan,” jelasnya.

Kemudian, penasehat hukum terdakwa Ineke Kartika Dewi di muka persidangan juga sempat menunjukkan sebuah foto pertemuan mediasi antara kliennya dengan pihak-pihak terkait dalam perkara ini dan penasehat hukum terdakwa menanyakan apakah saksi Vera mengetahui foto itu? Karena di dalam foto tersebut juga tampak saksi Vera ikut dalam pertemuan.

Vera menjawab bahwa memang benar dirinya mengikuti pertemuan tersebut setelah diajak oleh terdakwa Ineke Kartika Dewi untuk hadir di sebuah restoran di Batam.

“Saya waktu itu diajak sama buk Ineke. Katanya, biar masalah ini bisa selesai dan tidak panjang (Proses hukum). Namanya diminta tolong pada waktu itu ya saya hadir saja. Tapi, perihal angka-angka yang diminta buk Ineke bayar dengan pak Dju Ming (Direktur PT DDE) dan pak Ali (Bos PT KAA) saya kurang tahu. Yang saya tahu itu proses perdamaian/mediasi dari kasus ini,” jelasnya lagi.

Pada saat memberikan keterangan di sidang terdakwa David MH Lumban Gaol, Vera mengungkap bahwa invoice yang ditagihkan nya kepada terdakwa Ineke Kartika Dewi itu ada sebanyak 6 invoice.

Pada invoice terakhir, kata dia, total tagihan yang diminta pihaknya kepada terdakwa sekitar Rp. 76 juta. Yang baru dibayarkan oleh terdakwa sekitar Rp 41 juta masih kurang Rp. 35 juta lagi.

“Selain itu, buk Ineke juga ada meminjam uang secara pribadi kepada saya sebesar Rp. 25 juta. Tapi, kalau untuk yang ini saya sudah tidak mau tagih lagi. Saya sudah ikhlas,” tutupnya./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

11 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

13 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

1 hari ago

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

1 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

1 hari ago

This website uses cookies.