Categories: BATAM

Begini Kesaksian Direktur CV Trust Cargo di Sidang Kasus Ineke Kartika Dewi

Ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum, perihal kuasa Direksi yang diberikan oleh CV Trust Cargo kepada terdakwa Ineke Kartika Dewi ini digunakan untuk apa? Vera menerangkan bahwa kuasa Direksi tersebut hanya untuk transaksi jual-beli nikel yang akan dilakukan oleh terdakwa Ineke Kartika Dewi.

“Jadi, CV Trust Cargo dikelola oleh buk Ineke. Kemudian buk Ineke membuat kerjasama atau perjanjian dengan pabrik Smelter untuk menjual hasil tambang tersebut,” kata dia.

Perihal sejak kapan CV Trust Cargo dengan terdakwa Ineke Kartika Dewi melakukan kerjasama, Vera mengaku sekitar tahun 2019 hingga tahun 2021.

“Yang belum dibayarkan oleh buk Ineke kepada saya itu ada fee/royalti tadi sebesar Rp. 150 juta dan biaya kapal yang belum dibayarkan,” jelasnya.

Kemudian, penasehat hukum terdakwa Ineke Kartika Dewi di muka persidangan juga sempat menunjukkan sebuah foto pertemuan mediasi antara kliennya dengan pihak-pihak terkait dalam perkara ini dan penasehat hukum terdakwa menanyakan apakah saksi Vera mengetahui foto itu? Karena di dalam foto tersebut juga tampak saksi Vera ikut dalam pertemuan.

Vera menjawab bahwa memang benar dirinya mengikuti pertemuan tersebut setelah diajak oleh terdakwa Ineke Kartika Dewi untuk hadir di sebuah restoran di Batam.

“Saya waktu itu diajak sama buk Ineke. Katanya, biar masalah ini bisa selesai dan tidak panjang (Proses hukum). Namanya diminta tolong pada waktu itu ya saya hadir saja. Tapi, perihal angka-angka yang diminta buk Ineke bayar dengan pak Dju Ming (Direktur PT DDE) dan pak Ali (Bos PT KAA) saya kurang tahu. Yang saya tahu itu proses perdamaian/mediasi dari kasus ini,” jelasnya lagi.

Pada saat memberikan keterangan di sidang terdakwa David MH Lumban Gaol, Vera mengungkap bahwa invoice yang ditagihkan nya kepada terdakwa Ineke Kartika Dewi itu ada sebanyak 6 invoice.

Pada invoice terakhir, kata dia, total tagihan yang diminta pihaknya kepada terdakwa sekitar Rp. 76 juta. Yang baru dibayarkan oleh terdakwa sekitar Rp 41 juta masih kurang Rp. 35 juta lagi.

“Selain itu, buk Ineke juga ada meminjam uang secara pribadi kepada saya sebesar Rp. 25 juta. Tapi, kalau untuk yang ini saya sudah tidak mau tagih lagi. Saya sudah ikhlas,” tutupnya./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…

9 jam ago

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

24 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

24 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

1 hari ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

1 hari ago

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

1 hari ago

This website uses cookies.