Categories: BATAMBP BATAM

Berikan Tarif Khusus, BP Batam Dorong Pelayanan Percepatan Kavling Siap Bangun

BATAM – BP Batam melalui Kantor Pengelolaan Pertanahan sosialisasikan Peraturan Kepala BP Batam (PERKA BP BATAM) nomor 133 Tahun 2022 tentang Tarif Khusus Alokasi Tanah Kavling Siap Bangun di Kantor Pelayanan KSB Posko Sagulung, Pasar BBC Blok A Nomor 31-21, Batu Aji, Jumat (2/9/2022).

Sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam yang diwakilkan oleh Kasi Survey dan Pengukuran, Amir Nugroho; Camat Sagulung, Muhammad Hafiz; para Lurah dan Perwakilan RT RW se-Kecamatan Sagulung.

Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan mengatakan sebagai langkah percepatan legalitas Kavling Siap Bangun (KSB), BP Batam memberikan tarif khusus berupa pengurangan biaya sebesar 50% atas tarif UWT untuk Kavling Siap Bangun (KSB) dari tarif yang berlaku berdasarkan Perka BP Batam Tahun 2021.

Ia menambahkan bahwa tarif khusus ini, diberikan kepada penerima Alokasi Tanah KSB yang mengajukan permohonan paling lambat 31 Desember 2022. Selain keringanan biaya dengan tarif khusus yang diberikan, kemudahan persyaratan untuk pembayaran alokasi KSB juga membuat masyarakat dapat semakin mudah melakukan pembayaran.

Cukup dengan membawa persayaratan : Fotocopy e-KTP, Surat Kavling/SKET Lokasi/Site Plan/SHGB PTSL, Foto Lokasi/Bangunan, dan rekening air / listrik, masyarakat sudah dapat menikmati tarif khusus pengurangan sebesar 50%, dengan batas waktu hingga 31 Desember 2022.

Lebih lanjut, ia menjelaskan sosialisasi ini merupakan upaya yang dilakukan BP Batam untuk mempercepat penyelesaian administrasi KSB di sub wilayah pengembangan Tanjung Uncang, Sekupang, Sei Panas, Batam Centre Kelurahan, Nongsa, Tanjung Piayu, Kabil dan Muka Kuning.

Peresmian Kantor Pelayanan KSB Wilayah Pulau Batam ditandai dengan penyerahan secara simbolis Faktur UWT kepada perwakilan masyarakat, dilanjutkan dengan peninjauan ruangan Kantor Pelayanan KSB Posko Sagulung.

“Program ini kami harapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk melakukan pembayaran dan semoga kedepannya masyarakat merasa semakin tenang dan nyaman untuk tinggal di Batam karena sudah mendapat legalitas huniannya (KSB)”. Pungkas Ilham.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

13 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

18 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

19 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

20 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

20 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

20 jam ago

This website uses cookies.