LINGGA – Polres Lingga menyerahkan AFS, oknum PNS, tersangka korupsi dana publikasi Kabupaten Lingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga setelah dinyatakan lengkap pada Rabu (23/10/2019).
“Pengiriman tersangka dan barang bukti sekira pukul 16.00 WIB sore ke Kejaksaan Negeri Lingga,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada, Rabu (23/10/2019) kemarin.
Lebih lanjut dikatakan Rangga, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: B-555 / L.10.14/Ft.1/09/2019, tanggal 20 September 2019, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka berinisial AFS sudah Lengkap.
“Tindak Pidana Korupsi ini berupa penggunaan pencairan dana atas SPJ yang diajukan oleh Bidang Humas dan Protokoler sekda Kabupaten Lingga tahun 2014, dengan kerugian negara Rp1,3 Miliar” ungkap Rangga.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa dokumen administrasi dan keuangan Setda Kabupaten Lingga tahun 2014.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal yang diterapkan ialah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 subsider Pasal 3 Jo 8 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Ruslan
Editor: Rumbo
BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…
PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…
Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…
Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…
This website uses cookies.