LINGGA – Polres Lingga menyerahkan AFS, oknum PNS, tersangka korupsi dana publikasi Kabupaten Lingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga setelah dinyatakan lengkap pada Rabu (23/10/2019).
“Pengiriman tersangka dan barang bukti sekira pukul 16.00 WIB sore ke Kejaksaan Negeri Lingga,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada, Rabu (23/10/2019) kemarin.
Lebih lanjut dikatakan Rangga, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: B-555 / L.10.14/Ft.1/09/2019, tanggal 20 September 2019, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka berinisial AFS sudah Lengkap.
“Tindak Pidana Korupsi ini berupa penggunaan pencairan dana atas SPJ yang diajukan oleh Bidang Humas dan Protokoler sekda Kabupaten Lingga tahun 2014, dengan kerugian negara Rp1,3 Miliar” ungkap Rangga.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa dokumen administrasi dan keuangan Setda Kabupaten Lingga tahun 2014.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal yang diterapkan ialah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 subsider Pasal 3 Jo 8 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Ruslan
Editor: Rumbo
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
This website uses cookies.