LINGGA – Polres Lingga menyerahkan AFS, oknum PNS, tersangka korupsi dana publikasi Kabupaten Lingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga setelah dinyatakan lengkap pada Rabu (23/10/2019).
“Pengiriman tersangka dan barang bukti sekira pukul 16.00 WIB sore ke Kejaksaan Negeri Lingga,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada, Rabu (23/10/2019) kemarin.
Lebih lanjut dikatakan Rangga, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: B-555 / L.10.14/Ft.1/09/2019, tanggal 20 September 2019, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka berinisial AFS sudah Lengkap.
“Tindak Pidana Korupsi ini berupa penggunaan pencairan dana atas SPJ yang diajukan oleh Bidang Humas dan Protokoler sekda Kabupaten Lingga tahun 2014, dengan kerugian negara Rp1,3 Miliar” ungkap Rangga.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa dokumen administrasi dan keuangan Setda Kabupaten Lingga tahun 2014.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal yang diterapkan ialah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 subsider Pasal 3 Jo 8 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Ruslan
Editor: Rumbo
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
This website uses cookies.