LINGGA – Polres Lingga menyerahkan AFS, oknum PNS, tersangka korupsi dana publikasi Kabupaten Lingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga setelah dinyatakan lengkap pada Rabu (23/10/2019).
“Pengiriman tersangka dan barang bukti sekira pukul 16.00 WIB sore ke Kejaksaan Negeri Lingga,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada, Rabu (23/10/2019) kemarin.
Lebih lanjut dikatakan Rangga, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: B-555 / L.10.14/Ft.1/09/2019, tanggal 20 September 2019, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka berinisial AFS sudah Lengkap.
“Tindak Pidana Korupsi ini berupa penggunaan pencairan dana atas SPJ yang diajukan oleh Bidang Humas dan Protokoler sekda Kabupaten Lingga tahun 2014, dengan kerugian negara Rp1,3 Miliar” ungkap Rangga.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa dokumen administrasi dan keuangan Setda Kabupaten Lingga tahun 2014.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal yang diterapkan ialah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 subsider Pasal 3 Jo 8 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Ruslan
Editor: Rumbo
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
This website uses cookies.