Kata dia, proses eksekusi terhadap barang bukti rampasan negara kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm yang saat ini sedang persiapan untuk lelang di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan tertunda.
“Barang bukti(MT Arman 114 dan muatannya) untuk perkara pidana dalam proses untuk lelang. Kejaksaan Agung sampai ke tingkat bawah adalah penegak hukum, sehingga dengan putusan perdata ini proses lelang akan tertunda karena sama-sama menghormati putusan perdata,”pungkasnya./RD
Page: 1 2
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), menyembelih…
Institut Teknologi dan Sains Mandala ITSM resmi menjalin kemitraan strategis dengan Positive Technologies, perusahaan keamanan…
Perubahan perilaku pencarian informasi yang semakin bergeser ke platform berbasis kecerdasan buatan (AI) menciptakan tantangan…
Harga Bitcoin kembali mengalami tekanan dan bergerak di kisaran US$62.000 setelah pasar kripto global menghadapi…
Di tengah meningkatnya tren hidup sehat dan konsumsi produk herbal, ancaman jamu mengandung Bahan Kimia…
Konektivitas digital memegang peranan penting dalam mendukung pertumbuhan kawasan Indonesia Timur yang terus berkembang. Sebagai…
This website uses cookies.
View Comments