Categories: BATAMKEPRI

Berkas Perkara Banding Soal Kapal MT Arman 114 Telah Dikirim ke Pengadilan Tinggi Kepri

Kata dia, proses eksekusi terhadap barang bukti rampasan negara kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm yang saat ini sedang persiapan untuk lelang di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan tertunda.

“Barang bukti(MT Arman 114 dan muatannya) untuk perkara pidana dalam proses untuk lelang. Kejaksaan Agung sampai ke tingkat bawah adalah penegak hukum, sehingga dengan putusan perdata ini proses lelang akan tertunda karena sama-sama menghormati putusan perdata,”pungkasnya./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

2 hari ago

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

2 hari ago

Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…

2 hari ago

Drone Angkut DJI FlyCart 100 Dukung Pengiriman Barang Tanpa Mendarat

DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…

2 hari ago

Sambil Menunggu Usaha Untung, Bertahan Hidup Tetap Perlu Strategi

Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…

2 hari ago

Hujan di Wilayah Jakarta, KAI Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal dan Gunakan Face Recognition

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…

2 hari ago

This website uses cookies.