Categories: BISNIS

Berlaku Mulai 1 September 2019, BI Turunkan Biaya Potongan Transfer Bank Menjadi Rp600

BATAM-Mulai tanggal 1 September 2019, BI resmi memangkas potongan biaya transfer yang dibebankan kepada bank. Dari yang sebelumnya 1.000 rupiah dikurangi menjadi 600 rupiah.

Kepala Tim Pengembangan Ekonomi BI Kepri, Gunawan, menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan salah satu dari beberapa poin terkait penyempurnaan
SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia).

“Ada beberapa perubahan kebijakan  terkait penyempurnaan SKNBI, dan salah satunya yakni mengurangi biaya potongan transfer yang dibebankan kepada pihak bank,” ujarnya di Ruang Rapat Besar lantai dua kantor Cabang BI Perwakilan Kepri, Batam Center, Jumat (30/8/2019).

Jadi, lanjut Gunawan, yang sebelumnya bank mendapat potongan 1.000 rupiah di kurangi menjadi 600 rupiah.

Ia juga menambahkan, kebijakan lainnya yang berubah yaitu diperluasnya pricing SKNBI yang dikenakan peserta kepada nasabah, yakni layanan transfer dana antar-bank. BI resmi akan memangkas tarif transfer antar-bank, dari yang sebelumnya maksimal Rp5.000 menjadi Rp3.500 per transaksi.

Begitu juga dengan periode Setelmen yang mengalami perubahan, dari sebelumnya 5 kali dalam sehari ditingkatkan menjadi 9 kali untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler.

“Sebanyak 112 bank di seluruh Indonesia telah menyatakan siap untuk mengimplementasikan SKNBI ini,” pungkas Gunawan.

Penyempurnaan SKNBI tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia. Memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat, dan mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar.

 

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.