Categories: PAYAKUMBUH

Besok, Rida Ananda Dilantik Jadi Sekda Payakumbuh

PAYAKUMBUH – Mantan Asisten III Sekdako Payakumbuh Rida Ananda direncanakan akan dilantik menjadi Sekretaris Daerah(Sekda) Kota Payakumbuh Selasa Besok, (26/2/2019).

“Dari enam pejabat setelah dilakukan seleksi secara administrasi serta seleksi tertulis, terpilihlah Rida Ananda sebagai Sekda,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Payakumbuh Jhon Kenedi, Senin(25/2/2019).

Seperti diketahui, selama enam bulan pasca mundurnya Benni Warlis sebagai Sekda Kota Payakumbuh Agustus tahun lalu, kursi orang nomor satu untuk pimpinan tertinggi kepegawaian daerah setempat secara definitif kosong.

Kekosongan Sekda Payakumbauh itu, ditempati oleh Amriul Datuak Karayiang dengan status Pj Sekda.

Untuk mengisi kekosongan bangku Sekda itu, Pemko Payakumbuh sudah melakukan rekrutmen untuk mencari figur yang cocok menempati posisi tersebut melalui lelang jabatan yang dimulai sejak Januari.

Terdapat enam nama yang ikut dalam seleksi untuk posisi Sekda Payakumbuh itu, yakni empat dari lingkungan Pemko Payakumbuh dan dua dari daerah lain.

Mereka adalah Asisten III Sekdako Payakumbuh Ridha Ananda, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Elzadaswarman, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Payakumbuh Marta Minanda serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Payakumbuh Devitra.

Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Limapuluh Kota Ambardi dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Melvi Abra.

Dari keenam nama tersebut, setelah dilakukan seleksi secara administrasi serta seleksi tertulis oleh pansel, terjaring tiga nama.

“Yaitu Asisten III Sekdako Payakumbuh Ridha Ananda, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Elzadaswarman dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Melvi Abra,” kata dia.

Kemudian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Payakumbuh Yasrizal beberapa waktu lalu mengatakan, ketiga nama tersebut sudah diserahkan ke Gubernur Sumbar.

“Tiga nama tersebut, dikoordinasikan dengan Gubernur Sumbar. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 127 ayat 3 pada PP nomor 11 tahun 2017,” ucap Yasrizal.

Ia mengatakan penentuan siapa yang diangkat sebagai sekda, tetap berada di tangan Wali Kota Payakumbuh sebagai pejabat pembina kepegawaian, sesuai dengan pasal 127 ayat 2 pada PP nomor 11 tahun 2017.

 

 

Penulis : Rio

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: PAYAKUMBUH

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

2 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.