Categories: PAYAKUMBUH

Besok, Rida Ananda Dilantik Jadi Sekda Payakumbuh

PAYAKUMBUH – Mantan Asisten III Sekdako Payakumbuh Rida Ananda direncanakan akan dilantik menjadi Sekretaris Daerah(Sekda) Kota Payakumbuh Selasa Besok, (26/2/2019).

“Dari enam pejabat setelah dilakukan seleksi secara administrasi serta seleksi tertulis, terpilihlah Rida Ananda sebagai Sekda,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Payakumbuh Jhon Kenedi, Senin(25/2/2019).

Seperti diketahui, selama enam bulan pasca mundurnya Benni Warlis sebagai Sekda Kota Payakumbuh Agustus tahun lalu, kursi orang nomor satu untuk pimpinan tertinggi kepegawaian daerah setempat secara definitif kosong.

Kekosongan Sekda Payakumbauh itu, ditempati oleh Amriul Datuak Karayiang dengan status Pj Sekda.

Untuk mengisi kekosongan bangku Sekda itu, Pemko Payakumbuh sudah melakukan rekrutmen untuk mencari figur yang cocok menempati posisi tersebut melalui lelang jabatan yang dimulai sejak Januari.

Terdapat enam nama yang ikut dalam seleksi untuk posisi Sekda Payakumbuh itu, yakni empat dari lingkungan Pemko Payakumbuh dan dua dari daerah lain.

Mereka adalah Asisten III Sekdako Payakumbuh Ridha Ananda, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Elzadaswarman, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Payakumbuh Marta Minanda serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Payakumbuh Devitra.

Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Limapuluh Kota Ambardi dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Melvi Abra.

Dari keenam nama tersebut, setelah dilakukan seleksi secara administrasi serta seleksi tertulis oleh pansel, terjaring tiga nama.

“Yaitu Asisten III Sekdako Payakumbuh Ridha Ananda, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Elzadaswarman dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Melvi Abra,” kata dia.

Kemudian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Payakumbuh Yasrizal beberapa waktu lalu mengatakan, ketiga nama tersebut sudah diserahkan ke Gubernur Sumbar.

“Tiga nama tersebut, dikoordinasikan dengan Gubernur Sumbar. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 127 ayat 3 pada PP nomor 11 tahun 2017,” ucap Yasrizal.

Ia mengatakan penentuan siapa yang diangkat sebagai sekda, tetap berada di tangan Wali Kota Payakumbuh sebagai pejabat pembina kepegawaian, sesuai dengan pasal 127 ayat 2 pada PP nomor 11 tahun 2017.

 

 

Penulis : Rio

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: PAYAKUMBUH

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.