PAYAKUMBUH – Mantan Asisten III Sekdako Payakumbuh Rida Ananda direncanakan akan dilantik menjadi Sekretaris Daerah(Sekda) Kota Payakumbuh Selasa Besok, (26/2/2019).
“Dari enam pejabat setelah dilakukan seleksi secara administrasi serta seleksi tertulis, terpilihlah Rida Ananda sebagai Sekda,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Payakumbuh Jhon Kenedi, Senin(25/2/2019).
Seperti diketahui, selama enam bulan pasca mundurnya Benni Warlis sebagai Sekda Kota Payakumbuh Agustus tahun lalu, kursi orang nomor satu untuk pimpinan tertinggi kepegawaian daerah setempat secara definitif kosong.
Kekosongan Sekda Payakumbauh itu, ditempati oleh Amriul Datuak Karayiang dengan status Pj Sekda.
Untuk mengisi kekosongan bangku Sekda itu, Pemko Payakumbuh sudah melakukan rekrutmen untuk mencari figur yang cocok menempati posisi tersebut melalui lelang jabatan yang dimulai sejak Januari.
Terdapat enam nama yang ikut dalam seleksi untuk posisi Sekda Payakumbuh itu, yakni empat dari lingkungan Pemko Payakumbuh dan dua dari daerah lain.
Mereka adalah Asisten III Sekdako Payakumbuh Ridha Ananda, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Elzadaswarman, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Payakumbuh Marta Minanda serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Payakumbuh Devitra.
Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Limapuluh Kota Ambardi dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Melvi Abra.
Dari keenam nama tersebut, setelah dilakukan seleksi secara administrasi serta seleksi tertulis oleh pansel, terjaring tiga nama.
“Yaitu Asisten III Sekdako Payakumbuh Ridha Ananda, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Elzadaswarman dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Melvi Abra,” kata dia.
Kemudian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Payakumbuh Yasrizal beberapa waktu lalu mengatakan, ketiga nama tersebut sudah diserahkan ke Gubernur Sumbar.
“Tiga nama tersebut, dikoordinasikan dengan Gubernur Sumbar. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 127 ayat 3 pada PP nomor 11 tahun 2017,” ucap Yasrizal.
Ia mengatakan penentuan siapa yang diangkat sebagai sekda, tetap berada di tangan Wali Kota Payakumbuh sebagai pejabat pembina kepegawaian, sesuai dengan pasal 127 ayat 2 pada PP nomor 11 tahun 2017.
Penulis : Rio
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.