Categories: PAYAKUMBUH

Besok, Rida Ananda Dilantik Jadi Sekda Payakumbuh

PAYAKUMBUH – Mantan Asisten III Sekdako Payakumbuh Rida Ananda direncanakan akan dilantik menjadi Sekretaris Daerah(Sekda) Kota Payakumbuh Selasa Besok, (26/2/2019).

“Dari enam pejabat setelah dilakukan seleksi secara administrasi serta seleksi tertulis, terpilihlah Rida Ananda sebagai Sekda,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Payakumbuh Jhon Kenedi, Senin(25/2/2019).

Seperti diketahui, selama enam bulan pasca mundurnya Benni Warlis sebagai Sekda Kota Payakumbuh Agustus tahun lalu, kursi orang nomor satu untuk pimpinan tertinggi kepegawaian daerah setempat secara definitif kosong.

Kekosongan Sekda Payakumbauh itu, ditempati oleh Amriul Datuak Karayiang dengan status Pj Sekda.

Untuk mengisi kekosongan bangku Sekda itu, Pemko Payakumbuh sudah melakukan rekrutmen untuk mencari figur yang cocok menempati posisi tersebut melalui lelang jabatan yang dimulai sejak Januari.

Terdapat enam nama yang ikut dalam seleksi untuk posisi Sekda Payakumbuh itu, yakni empat dari lingkungan Pemko Payakumbuh dan dua dari daerah lain.

Mereka adalah Asisten III Sekdako Payakumbuh Ridha Ananda, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Elzadaswarman, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Payakumbuh Marta Minanda serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Payakumbuh Devitra.

Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Limapuluh Kota Ambardi dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Melvi Abra.

Dari keenam nama tersebut, setelah dilakukan seleksi secara administrasi serta seleksi tertulis oleh pansel, terjaring tiga nama.

“Yaitu Asisten III Sekdako Payakumbuh Ridha Ananda, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Elzadaswarman dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Melvi Abra,” kata dia.

Kemudian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Payakumbuh Yasrizal beberapa waktu lalu mengatakan, ketiga nama tersebut sudah diserahkan ke Gubernur Sumbar.

“Tiga nama tersebut, dikoordinasikan dengan Gubernur Sumbar. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 127 ayat 3 pada PP nomor 11 tahun 2017,” ucap Yasrizal.

Ia mengatakan penentuan siapa yang diangkat sebagai sekda, tetap berada di tangan Wali Kota Payakumbuh sebagai pejabat pembina kepegawaian, sesuai dengan pasal 127 ayat 2 pada PP nomor 11 tahun 2017.

 

 

Penulis : Rio

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: PAYAKUMBUH

Recent Posts

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

53 menit ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

4 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

7 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

9 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

10 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

10 jam ago

This website uses cookies.