Categories: BISNIS

BI akan Tindak Tegas Money Changer Nakal di Kepri

BATAM – Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Gusti Raizal Eka Putra mengatakan akan menindak tegas para pengusaha Money Changer yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kita akan berikan sanksi yang tegas dengan mencabut izin usaha money changer yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Gusti Raizal kepada SWARAKEPRI.COM, Kamis (2/2/2017) pagi.

Gusti menegaskan, pihaknya akan terus memantau usaha money changer yang ada di Kepri. Ia menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melengkapi izin-izin yang sudah ditetapkan.

“Kita akan terus memantau dengan cara melakukan pendekatan persuasif ke tiap-tiap tempat money changer, kita lakukan himbauan, mana yang perlu dilengkapi dan yang tidak,” jelasnya.

Ditanya terkait adanya oknum pengusaha money changer di Batam yang terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang(TPPU), Gusti mengatakan akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau sudah di ranah hukum saya tidak bisa memberikan komentar lagi, kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” terangnya.

Meski demikian, Gusti meminta kapada seluruh masyarakat melaporkan jika menemukan money changer yang tidak memiliki izin beroperasi di Batam.

“Yang kami tahu tidak ada money changer yang tidak punya izin di Kepri, kalau ada tolong beritahu saya supaya langsung ditindak dengan tegas,” tegasnya.

Berita sebelumnya, keberadaan bisnis penukaran dan pengiriman uang atau money changer di kota Batam kembali menjadi sorotan. Beberapa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) yang melibatkan perusahaan money changer saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun SWARAKEPRI.COM, saat ini ada 2 kasus dugaan TPPU yang melibatkan perusahaan money changer yang masih tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Diantaranya adalah dugaan TPPU hasil pengembangan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional((BNN), kemudian dugaan TPPU dalam kasus judi online yang diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri.

Selain dua kasus ini, sebelumnya Pengadilan Negeri Batam juga telah menyidangkan kasus yang melibatkan perusahaan money changer, yakni kasus dugaan tindak pidana tentang transfer dana yang diatur dalam UU RI Nomor 31 tahun 2011.

Dalam perkara ini, Direkur salah satu perusahaan money changer di kawasan Lubuk Baja menjadi terdakwa karena diduga melakukan transfer dana tanpa memiliki izin dari Bank Indonesia.

 

RED/TIM

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

2 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

3 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

3 hari ago

This website uses cookies.