Categories: KEPRI

Bintan dan Tanjungpinang Sudah Tetapkan DPS

TANJUNGPINANG– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) menyatakan dari tujuh kabupaten dan kota, baru Bintan dan Tanjungpinang yang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Anggota KPU Kepri Priyo Handoko, di Tanjungpinang, Rabu (09/09), mengatakan, DPS Bintan sebanyak 109.530 orang, sedangkan Tanjungpinang 149.174 orang.

Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bintan sebanyai 351 tempat, sedangkan di Tanjungpinang 443 TPS.

“Jumlah calon pemilih di Tanjungpinang lebih banyak dibanding Bintan,” katanya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5/2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, pelaksanaan rapat pleno penetapan DPS tingkat kabupaten/kota berakhir 14 September 2020.

KPU Batam dan KPU Kepulauan Anambas direncanakan menetapkan DPS pada 13 September 2020, sementara Lingga, Natuna, dan Karimun 12 September 2020.

“Jumlah pemilih terbanyak di Batam, sama seperti kondisi pada pemilu maupun pilkada sebelumnya,” ujarnya.

Priyo mengemukakan sejauh ini tidak ada permasalahan yang berarti dalam penetapan DPS. Persoalan yang muncul hanya terkait sistem pelaporan dari jalur bawah ke atas, yang perlu dipahami bersama sehingga tidak terjadi miskomunikasi.

“Riak-riak kecil ada dalam rapat, tetapi bisa diatasi lantaran ini hanya berhubungan dengan sistem pelaporan,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution merincikan calon pemilih pada Pilkada Kepri tahun 2020 berdasarkan DPS lebih banyak perempuan yang mencapai 75.932 orang, sedangkan laki-laki 73.242 orang.

Calon pemilih tersebut tersebar di Kecamatan Tanjungpinang Barat 33.194 orang, Tanjungpinang Timur 62.518 orang, Bukit Bestari 19.661 orang dan Kecamatan Tanjungpinang Kota sebanyak 14.577 orang.

“Jumlah pemilih terbanyak di Kecamatan Tanjungpinang Timur,” ucapnya.

Menurut dia, jumlah pemilih di Tanjungpinang dapat berubah seiring dengan pelaksanaan tahapan Daftar Pemilih Hasil Perubahan, Daftar Pemilih Tetap, dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan. Kesempatan itu diberikan agar seluruh warga yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilihnya.

Bagi yang belum terdata oleh petugas pemutakhiran data pemilih saat pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih beberapa waktu lalu, dapat melaporkan dirinya kepada penyelenggara pemilu untuk masuk dalam Daftat Pemilih Hasil Perubahan.

“Bahkan hingga hari pemungutan suara pun KPU masih mengamodir warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, namun belum terdata. Mereka wajib membawa KTP, dan hanya diperkenankan menggunakan hal pilih di-TPS sesuai alamat kediamannya di-KTP,” katanya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

2 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

3 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

9 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

10 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

15 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

16 jam ago

This website uses cookies.