Categories: BISNIS

BP Batam : Alokasi Lahan Semakau Kecil sesuai Prosedur

BATAM – Direktur Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Andi Purnomo menyatakan, izin alokasi lahan yang diberikan kepada PT TK untuk reklamasi pantai Semakau Kecil, Belian, Batam sesuai dengan prosedur yang ada.

 

“Sudah sesuai Perpres tahun 2011, kalau tata ruang nya bilang disitu bisa, ya bisa,” ujar Andi kepada AMOK Group di Hotel Nagoya Plaza, Batam, Jumat (13/5/2016).

 

Menurutnya jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kegiatan reklamasi di pulau Semakau Kecil, bisa melakukan gugatan.

 

“Kalau memang mengganggu, silahkan layangkan suratnya. Saya lihat belum ada kapal kandas juga,” jelasnya.

 

Andi mengatakan undang – undang yang mengatur tentang reklamasi bisa di kondisikan, dan bisa berubah sesuai kebutuhan.

 

“Jangankan di sini (batam,red), Jakarta saja bisa dihentikan kalau menyalahi aturan,” ujarnya.

 

Ia juga meminta pihak-pihak terkait bijaksana dan bisa melakukan tugasnya sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

 

“Hanya hanya ngomong satu atau dua orang di media tidak bisa, tapi harus di buktikan penelitiannya,”pintanya.

 

Ditanya soal kapan izin alokasi lahan diberikan kepada PT TK di Semakau Kecil? Andi mengaku membutuhkan waktu untuk mencari datanya.

 

“Nanti biar kita cari dulu, nanti akan saya kabari,” ucapnya.

 

Meski demikian, Andi mengatakan bahwa izin pengalokasian lahan juga ada yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam.

 

“Ada juga PL yang di keluarkan oleh Pemko,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Batam, Dendi Purnomo mengaku sudah mengirimkan surat kepada Badan Pengusahaan(BP) Batam agar tidak memperpanjang Izin Pematangan Lahan(IPL) PT TK di Semakau Kecil, Belian, Batam.

 

“Saya sudah buat surat Kamis minggu lalu. Saya juga sudah jumpa dengan Direktur Pembangunan BP Batam,” tegas Dendi kepada AMOK Group, Selasa(3/5/2016) malam.

 

Dendi mengatakan pemberi izin alokasi lahan(PL) harus dievaluasi karena kegiatan reklamasi berdekatan dengan pelabuhan.

 

“PT TK itu di komplain oleh pengelola pelabuhan Batam Center karena reklamasi terlalu dekat dengan pelabuhan, jadi yang harus di evaluasi adalah pemberi izin lokasi,”ucapnya.

 

(red/tim)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

55 menit ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

2 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

3 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

8 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

8 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

10 jam ago

This website uses cookies.