Categories: BISNIS

BP Batam : Alokasi Lahan Semakau Kecil sesuai Prosedur

BATAM – Direktur Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Andi Purnomo menyatakan, izin alokasi lahan yang diberikan kepada PT TK untuk reklamasi pantai Semakau Kecil, Belian, Batam sesuai dengan prosedur yang ada.

 

“Sudah sesuai Perpres tahun 2011, kalau tata ruang nya bilang disitu bisa, ya bisa,” ujar Andi kepada AMOK Group di Hotel Nagoya Plaza, Batam, Jumat (13/5/2016).

 

Menurutnya jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kegiatan reklamasi di pulau Semakau Kecil, bisa melakukan gugatan.

 

“Kalau memang mengganggu, silahkan layangkan suratnya. Saya lihat belum ada kapal kandas juga,” jelasnya.

 

Andi mengatakan undang – undang yang mengatur tentang reklamasi bisa di kondisikan, dan bisa berubah sesuai kebutuhan.

 

“Jangankan di sini (batam,red), Jakarta saja bisa dihentikan kalau menyalahi aturan,” ujarnya.

 

Ia juga meminta pihak-pihak terkait bijaksana dan bisa melakukan tugasnya sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

 

“Hanya hanya ngomong satu atau dua orang di media tidak bisa, tapi harus di buktikan penelitiannya,”pintanya.

 

Ditanya soal kapan izin alokasi lahan diberikan kepada PT TK di Semakau Kecil? Andi mengaku membutuhkan waktu untuk mencari datanya.

 

“Nanti biar kita cari dulu, nanti akan saya kabari,” ucapnya.

 

Meski demikian, Andi mengatakan bahwa izin pengalokasian lahan juga ada yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam.

 

“Ada juga PL yang di keluarkan oleh Pemko,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Batam, Dendi Purnomo mengaku sudah mengirimkan surat kepada Badan Pengusahaan(BP) Batam agar tidak memperpanjang Izin Pematangan Lahan(IPL) PT TK di Semakau Kecil, Belian, Batam.

 

“Saya sudah buat surat Kamis minggu lalu. Saya juga sudah jumpa dengan Direktur Pembangunan BP Batam,” tegas Dendi kepada AMOK Group, Selasa(3/5/2016) malam.

 

Dendi mengatakan pemberi izin alokasi lahan(PL) harus dievaluasi karena kegiatan reklamasi berdekatan dengan pelabuhan.

 

“PT TK itu di komplain oleh pengelola pelabuhan Batam Center karena reklamasi terlalu dekat dengan pelabuhan, jadi yang harus di evaluasi adalah pemberi izin lokasi,”ucapnya.

 

(red/tim)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

2 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

2 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

2 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

2 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

3 jam ago

Strategi Pensiun Dini dari Kontrakan dengan Reksa Dana

"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…

4 jam ago

This website uses cookies.