Categories: BATAM

BP Batam : Kegiatan Warga di Kawasan Dam Sei Gong Ilegal

BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerjasama dengan Kementerian PUPR melaksanakan proyek strategis nasional yaitu proyek Pembangunan Dam Sei Gong di Pulau Galang sebagai upaya penyediaan air baku di Pulau Batam.

“Dalam kunjungan kerja Presiden RI ke Dam Sei Gong pada Maret 2017 lalu Presiden menyatakan lahan Sei Gong merupakan lahan milik negara dan meminta agar pembangunan Dam Sei Gong dapat selesai pada pertengahan tahun 2018,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam Purnomo Andiantono pada Kamis (28/9/2017).

Ia menjelaskan Dam Sei Gong merupakan salah satu percepatan pembangunan proyek strategis nasional untuk kepentingan umum bagi prasarana sumber daya air dan sistem pasokan air minum (SPAM) masyarakat Batam.

“Pembangunan proyek ini sesuai peraturan presiden nomor 3 tahun 2016,” tambahnya.

Lebih jauh Andi menjelaskan lokasi pembangunan Dam Sei Gong berada dalam kawasan hutan lindung yang tertuang dalam SK Menteri Kehutanan no 173/Menhut-II/1986 juncto SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no SK. 76/MenLHK-II/2015 serta termasuk Barang Milik Negara (BMN) sesuai SIMAK BMN untuk BP Batam.

Kata dia, terkait pelaporan warga ke Mapolda Kepri, BP Batam telah melaporkan lebih dulu pada tanggal 6 April 2017 kepada Polda Kepri melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus perihal perambahan dan penggarapan kawasan hutan di lokasi Dam Sei Gong, Galang.

Masyarakat yang melakukan aktifitas di kawasan tersebut telah melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf a dan b menyatakan; Setiap orang dilarang : a) mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; dan b) merambah kawasan hutan dan adanya kelompok masyarakat yang melakukan upaya paksa penghentian kegiatan proyek tersebut.

“Tentu dalam upaya mensukseskan pengerjaan tersebut kami butuh dukungan dari semua pihak,” ucapnya.

 
Humas BP Batam

Editor : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

5 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

5 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

6 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

8 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

8 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

12 jam ago

This website uses cookies.