Categories: BATAMBP BATAM

BP Batam Siapkan Aplikasi IBOSS, Perizinan Kepelabuhanan Akan Semakin Mudah

BP BATAM – Usai pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, mengamanatkan BP Batam sebagai regulator di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, mendapat kewenangan yang lebih luas dalam hal perizinan, sehingga diharapakan pelaku usaha terkait kendala birokrasi perizinan di wilayah KPBPB Batam yang selama ini ada, dapat ditangani lebih cepat.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi pada suatu kesempatan wawancara menyampaikan akan banyaknya keistimewaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, dan Karimun pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021. Pasalnya perizinan sudah diberikan dari kementerian/lembaga yang berurusan di Kota Batam akan dilimpahkan kepada regulator di daerah.

Lebih lanjut, ia menerangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 merupakan kebijakan strategis pengelolaan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun untuk meningkatkan ekosistem investasi untuk pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan. KPBPB intinya adalah kebijakan fiskal untuk pemulihan ekonomi dan investasi guna percepatan ekonomi.

Adapun daftar perizinan berusaha yang menjadi kewenangan BP Batam adalah 67 jenis perizinan dari 8 sektor (Sektor Transportasi Bidang Kepelabuhanan, Sektor Kesehatan, Sektor Perdagangan, Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, Sektor Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan, Sektor Kehutanan, Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Sektor Kelautan dan Perikanan).

Sejalan dengan hal tersebut, BP Batam terus menggesa terobosan besar yang akan lebih mempersingkat dan mempermudah seluruh perizinan, guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di KPBPB Batam. Salah satu yang menjadi konsen, adalah penyempurnaan pelayanan berbasis elektronik Indonesia Batam Online Single Submission atau IBOSS.

Khusus di bidang kepelabuhanan, setelah mendapat pelimpahan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) per tanggal 14 Agustus 2021, pelayanan perizinan sektor transportasi bidang kepelabuhanan telah dilayani dan diterbitkan oleh BP Batam dalam hal ini Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Harlas Buana, saat kami temui siang ini, memaparkan bahwa proses persiapan sistem online ini telah sampai pada tahap finalisasi, dan diharapkan dapat mulai dimanfaatkan pelaku usaha pada akhir September 2021 mendatang.

“sejak saat itu (pengesahan PP 41 tahun 2021) kita siapkan semua sistem aplikasinya dengan matang, nanti semua akan terintegrasi under IBOSS. Approve dimana saja, kapan saja, maka semua akan semakin mudah dan cepat”, ungkap Harlas.

Lebih lanjut ia menjelaskan, selama proses peralihan perizinan kepelabuhanan dari tanggal 14 Agustus 2021 (pelimpahan dari KSOP) hingga nanti 27 September 2021 (IBOSS siap digunakan penuh), sambil menunggu sistem digitalisasi ini berjalan dengan matang, BP Batam tetap melakukan pelayanan perizinan kepelabuhanan secara manual.

“Jangan sampai ada kekosongan pelayanan ke masyarakat, kita tidak mau investasi atau kegiatan berusaha terhambat, sehingga kita laksanakan secara manual, namun tetap memprioritaskan pelayanan yang excellent,” ungkap Harlas.

Tercatat, terdapat 13 jenis perizinan sektor transportasi bidang kepelabuhanan yang dilayani di PTSP BP Batam. Data perizinan sampai dengan 17 september 2021 pukul 16.47, tercatat terdapat 1.387 dokumen selesai dari 1397 yang masuk.

Lebih lanjut ia katakan, bahwa pelaku usaha justru memberikan apresiasi kepada BP Batam, karena meskipun selama masa transisi ini dilakukan secara manual, mereka tetap merasakan kepuasan karena dokumen dapat selesai jauh lebih cepat daripada biasanya.

“bahkan yang biasa selesai sampai 2 hari, ini jadi 2 atau 1 jam selesai, ditunggu di MPP sambil minum kopi selesai, dan ternyata banyak. 1300-an lebih dokumen dalam sebulan, mereka selesai semua, tentu dengan persyaratan yang lengkap.” Imbuhnya.

Kedepan BP Batam akan terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dan excellent kepada pelaku usaha, salah satunya dengan aplikasi digital untuk memproses perizinan bidang kepelabuhanan yang terintegrasi di IBOSS . Sistem online Indonesia Batam Online Single Submission, rencananya akan mulai dapat disosialisasikan kepada pelaku usaha pada tanggal 27 September 2021./Humas BP Batam

Redaksi

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

2 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

2 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

5 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

8 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

9 jam ago

This website uses cookies.