Categories: BATAM

BP Batam Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan PKKPRL Reklamasi Pesisir Batu Besar

BATAM – Badan Pengusahaan(BP) Batam menegaskan tidak pernah meneribitkan Perizinan Persyaratan Dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut(PKKPRL) di kawasan pesisir Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Hal ini ditegaskan Kepala Biro Umum selaku Ketua PPID BP Batam, M Taofan dalam keterangan tertulis kepada SwaraKepri, Selasa 12 Mei 2026.

“BP Batam tidak pernah menerbitkan perizinan PKKPRL pada lokasi Batu Besar,”tegasnya.

Namun demikian, ia juga mengatakan bahwa BP Batam akan melakukan pengecekan ke lapangan.

“BP Batam akan melakukan pengecekan lapangan terhadap kegiatan dimaksud sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki,”tandasnya.

@swarakepritv BP Batam Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan PKKPRL Reklamasi Pesisir Batu Besar Badan Pengusahaan(BP) Batam menegaskan tidak pernah meneribitkan Perizinan Persyaratan Dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut(PKKPRL) di kawasan pesisir Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Hal ini ditegaskan Kepala Biro Umum selaku Ketua PPID BP Batam, M Taofan dalam keterangan tertulis kepada SwaraKepri, Selasa 12 Mei 2026. “BP Batam tidak pernah menerbitkan perizinan PKKPRL pada lokasi Batu Besar,”tegasnya. Namun demikian, ia juga mengatakan bahwa BP Batam akan melakukan pengecekan ke lapangan. “BP Batam akan melakukan pengecekan lapangan terhadap kegiatan dimaksud sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki,”tandasnya. Seperti diketahui, aktivitas reklamasi atau penimbunan bakau yang berlangsung di sekitar Jalan Padjajaran Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam menjadi sorotan. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #reklamasibatam #batubesar ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Seperti diketahui, aktivitas reklamasi atau penimbunan bakau yang berlangsung di sekitar Jalan Padjajaran Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam menjadi sorotan.

Berdasarkan pantauan SwaraKepri di lapangan, aktivitas penimbunan berjalan masif. Truk pembawa tanah keluar masuk lokasi untuk mengangkut tanah timbun.

Tanah timbun diangkut truk dari dua lokasi Cut and Fill(Galian dan Timbunan) yang berada di wilayah Kecamatan Nongsa, yakni Cut and Fill di Bukit Aladin, Kelurahan Sambau dan Cut and Fill Proyek Green Medina, Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

@swarakepritv

Penampakan Reklamasi di Batu Besar, Tanah Dipasok dari Pemotongan Bukit Aladin dan Proyek Green Medina BATAM – Aktivitas reklamasi atau penimbunan bakau di sekitar Jalan Padjajaran Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam juga menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan SwaraKepri dilapangan, aktivitas penimbunan berjalan masif. Truk pembawa tanah keluar masuk lokasi untuk mengangkut tanah timbun. Tanah timbun diangkut truk dari dua lokasi Cut and Fill(Galian dan Timbunan) yang berada di wilayah Kecamatan Nongsa, yakni Cut and Fill di Bukit Aladin, Kelurahan Sambau dan Cut and Fill Proyek Green Medina, Batu Besar. Dilokasi reklamasi tidak tampak plang perusahaan pemilik alokasi lahan dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. Sementara itu, lokasi reklamasi tersebut ditutupi pagar bertuliskan Pilar Padjajaran. Belum diketahui apakah aktivitas reklamasi ini sudah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. Disisi lain, perizinan atau rekomendasi dan pembayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dari aktivitas Cut and Fill di Bukit Aladin dan Proyek Green Medina sebagai pemasok tanah untuk reklamasi juga masih dipertanyakan. SwaraKepri masih terus menelusuri aktivitas tambang pasir ilegal, cut and fill dan reklamasi di sejumlah wilayah Kota Batam kaitannya dengan perizinan, dampak social dan lingkungan, pajak hingga dugaan pelanggaran hukum./RD #batam #bataktiktok #reklamasibatam

♬ suara asli – SwaraKepriTV

Dilokasi reklamasi tidak tampak plang perusahaan pemilik alokasi lahan dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.

Sementara itu, lokasi reklamasi tersebut ditutupi pagar bertuliskan Pilar Padjajaran./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

3 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

6 jam ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

8 jam ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

8 jam ago

SPECTRO Hadirkan Pulley Set Type S2 untuk Akselerasi Motor Matic Lebih Responsif

Tren upgrade CVT motor matic terus meningkat di Indonesia seiring tingginya kebutuhan pengguna akan akselerasi…

9 jam ago

Isu Keselamatan Jalan Jadi Topik Diskusi Mahasiswa Uniba dan Jasa Raharja Kepri

BATAM – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau menerima kunjungan akademik mahasiswa Fakultas Ekonomi…

24 jam ago

This website uses cookies.