BP Batam Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan PKKPRL Reklamasi Pesisir Tanjung Tritip (17)

BATAM – Badan Pengusahaan(BP) Batam menegaskan tidak pernah meneribitkan Perizinan Persyaratan Dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut(PKKPRL) di pesisir Tanjung Tritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Hal ini ditegaskan Kepala Biro Umum selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) BP Batam, M Taofan dalam keterangan tertulis kepada SwaraKepri, Selasa … Lanjutkan membaca BP Batam Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan PKKPRL Reklamasi Pesisir Tanjung Tritip (17)