BATAM – Maraknya peredaran rokok non cukai melebihi batas kawasan yang ditentukan kian memprihatinkan. Produk bebas cukai ini selain tidak menambah devisa juga berpotensi merugikan negara apabila peredarannya tidak terkontrol.
Khusus kawasan FTZ Batam, rokok non cukai yang beredar legal di Batam telah diberi label “Khusus Kawasan Bebas Batam” pada kemasannya. Hal tersebut disesuaikan dengan aturan yang tercantum dalam Perka 15 BP Batam.
“Kami lebih memperketat lagi dengan pemberian label Khusus Kawasan Bebas Batam untuk rokok, sedangkan di Bintan dan Karimun yang mengacu pada PMK 47, mereka biasanya memberi label Khusus Kawasan Bebas,” jelas Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra, Rabu (29/3).
Aturan ini merupakan hasil kesepakatan dengan Bea Cukai dengan tujuan apabila rokok beredar di daerah lain maka mudah untuk mengidentifikasinya.
Kata Novi, pemberlakuan aturan tersebut menegaskan bahwa jika ditemui ada rokok tanpa label yang ditetapkan, maka diduga rokok tersebut tak berizin edar di Batam dan dipasok dari daerah lain di luar kawasan khusus Batam.
BP Batam sendiri telah menetapkan kuota batang rokok yang boleh beredar di Batam, yakni 400.896.485 batang/tahun. Kuota tersebut diberikan kepada 33 pabrik rokok PMA dan PMDN, yang mengantongi izin usaha industri dari BP Batam.
“Kuota tersebut kita hitung sesuai dengan jumlah kebutuhan masyarakat, kalau berlebihan maka akan merembes ke daerah lain,” ungkap Novi.
Kini, BP Batam tengah mempersiapkan sistem untuk mencegah kebocoran peredaran rokok Khusus Kawasan Bebas Batam ke luar daerah Batam.
“Kita mau bikin tracking sistem barang bebas cukai tujuannya untuk mengontrol produksi pabrik yang memproduksi rokok bebas cukai,” jelas Novi.
Ia menyebutkan tahun 2017 ini BP Batam sudah mulai membahas penyiapan sistem tersebut agar hasil produksi pabrik tetap bisa terkontrol dan tidak melebihi kuota yang ditetapkan.
Tri Novianta Putra juga menjelaskan jika ada suatu mekanisme yang harus dijalani untuk melakukan pencabutan Izin industri rokok suatu usaha apabila terbukti melanggar peraturan di Batam.
“Biasanya ada rokok yang dijual di Batam, tetapi juga dijual di daerah lain, tapi sekarang bukan hanya rembesan, tapi rokok dari daerah lain masuk juga kesini, nah pengawasan ini dilakukan oleh Bea Cukai, mereka yang akan melakukan audit dan pemeriksaan berkaitan dengan rokok rembesan itu,” ungkap Novi.
Berdasarkan audit dan pemeriksaan tersebut, Direktorat Cukai Bea Cukai berwenang mengajukan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada Badan Pengusahaan yang menerbitkan izin usaha perusahaan tersebut.
“Direktorat Cukai Bea Cukai mengusulkan ke BP Batam untuk dicabut SK nya, mekanismenya seperti itu di PMK 47,” terang Novi.
Sementara berdasarkan hasil survey BP Batam, dari 10 merek rokok di Batam, hanya terdapat 2 merek rokok yang diproduksi di Batam, sedangkan sisanya diduga diproduksi dari kawasan bebas lainnya.
Penulis : Siska
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.