Categories: POLITIK

BPJS TK Dinilai Gagal Edukasi Pekerja

JAKARTA – Masih belum masifnya para pekerja ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini.

Dia mempertanyakan kinerja BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) selama ini. Dalam penilaiannya, selama 2016-2017, kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ini masih kurang maksimal.

“Memang dalam data yang diterima oleh kita, ada penambahan peserta baru sebanyak 17 juta. Namun, di waktu yang sama, peserta yang keluar juga signifikan, jumlah 13 juta. Saat ini, total peserta berjumlah 43 juta, yang aktif sebanyak 24,3 juta,” kata Amelia dalam Rapat Komisi IX dengan Dewas dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan,  Kompleks Parlemen, Senayan,  Rabu (29/11/2017).

Angka tersebut, lanjutnya, tidaklah menunjukkan peningkatan. Karena jika dibandingkan dengan data per 31 Desember 2016 yang menyebutkan total peserta aktif 22,6 juta, artinya hanya mengalami peningkatan sebesar 2,3 persen saja.

“Sekali lagi, dengan data ini,  saya dapat katakan bahwa upaya-upaya BPJS TK dalam mengedukasi pekerja, bahwa keberadaan jaminan sosial ini sebagai kebutuhan,  mengalami kegagalan, ” ujar Legislator dapil Jawa Tengah VII ini.

Oleh karena itu, politisi NasDem ini mempertanyakan upaya evaluasi serta perubahan pola pendekatan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Sejauh mana usaha promosi maupun hukum yang sudah dilakukan, tolong dijelaskan,” pinta Amel kepada Direksi BPJS TK.

Tidak ketinggalan, Amelia juga menyoroti masih tumpang tindihnya BPJS Ketenagakerjaan dengan PT. Taspen yang juga memiliki program jaminan sosial. Sebab menurutnya, hal ini berimbas kepada upaya mengakusisi pegawai honorer yang bekerja di PT  Taspen.

Padahal, UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,  pihak BPJS KT diamanatkan menjadi mandatori untuk melaksanakan program sosial seperti program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  dan Jaminan Kematian (JKM).

“Jika ada lembaga pemerintah yang menerbitkan regulasi program yang sama, JHT, JKK ini,  dan tidak merujuk kepada UU SJSN serta UU BPJS sebagai lex specialis maka harusnya lembaga itu (PT. Taspen) dikesampingkan demi hukum,” pungkasnya.(r)

 

 

 

Editor : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

43 menit ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

2 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

7 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

8 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

13 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

14 jam ago

This website uses cookies.