Categories: BISNIS

Bulk Blacksea Inc Angkat Bicara Terkait Kapal MV Seniha-S

BATAM – Bulk Blacksea Inc selaku pemilik kapal, angkat bicara terkait permasalahan kapal kargo MV Seniha-S berbendera Panama yang saat ini sandar di kawasan PT Nanindah Mutiara Shipyard(NMS) Batam, Kepulauan Riau.

Raef S.Din dari Bulk Blacksea Inc didampingi Patrick (Managemen Batam) dan pengacara Nixon Situmorang menggelar konperensi pers di lantai 10 Radisson Hotel Batam, Kamis(9/11) siang.

Pengacara Nixon Situmorang menjelaskan, kapal MV Seniha-S milik Bulk Blacksea awalnya sedang repair di kawasan PT Nanindah Mutiara Shipyard, kemudian ada pihak yang menggugat ke Pengadilan Negeri Batam atas nama FT .

“Penggugat mempersoalkan bahwa dia sudah membeli kapal ini dari pihak PT PPP, padahal kami tidak pernah memberikan surat kuasa menjual kepada pihak PT PPP,” ujarnya.

Dikatakan Nixon, hingga perkara tersebut diputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pihak Bulk Blacksea selaku pemilik kapal tidak pernah menerima panggilan persidangan.

Baca Juga : Pasca Sidak, Komisi I Segera Panggil Managemen PT Nanindah

Setelah keluar putusan verstek Nomor 15/Pdt.G/2017.PN Batam tanggal 21 Desember 2016 tersebut, pihak Bulk Blacksea kemudian melakukan gugatan perlawanan (derden verzet) ke Pengadilan Negeri Batam.

Menurut Nixon, dalam persidangan perkara perkara Nomor 75.Pdt.G/PLW/2017/PN.Batam, semua alat bukti telah di verifikasi dan tidak ada yang bersesuaian.

“Dalam putusan, Majelis Hakim membatalkan putusan versek Nomor 15/Pdt.G/2017.PN Batam, kemudian mengangkat sita jaminan terhadap kapal MV Seniha-S,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan kapal Seniha-S sebenarnya sudah clear. “Pihak FT yang mengklaim membeli dari pihak PT PPP, sementara kita tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak FT dan PT PPP,” ucapnya.

Baca Juga : Anggota Komisi I Ditolak Saat Sidak ke PT Nanindah

Nixon juga mempertanyakan alasan pihaknya digugat perdata ke Pengadilan Negeri Batam. “Kenapa kami digugat perdata? kalau merasa dia membeli, kenapa tidak diajukan ke Pengadilan karena barangnya tidak diterima?” kata Nixon.

Ditambahkannya, permasalahan dengan pihak PT Nanindah Mutiara Shipyard juga sudah clear. “Itu sudah diselesaikan melalui perjanjian perdamaian,” tegasnya.

Nixon mengatakan, secara hukum pihak PT Nanindah Mutiara Shipyard tidak berhak lagi menahan kapal itu.

Selanjutnya kata dia, terhadap putusan Nomor 75.Pdt.G/PLW/2017/PN.Batam tersebut sudah disampaikan ke pihak syahbandar.

“Kenyataannya sampai sekarang, syahbandar tidak berani mengeluarkan Port Clerance. Sebenarnya syahbandar tidak bisa menahan kapal ini,” tandasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

8 menit ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

59 menit ago

Jual-Beli Akun Marak, Industri Kripto Ketatkan Perlindungan Pengguna

Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…

1 jam ago

English 1 Meriahkan CFD dengan Event #HelloEnglish1 – Aktivitas Seru Gratis untuk Keluarga!

Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…

7 jam ago

Tain Komari Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…

8 jam ago

PTPP Bangun Rumah Sakit Vertikal Modern di Riau: Inovasi Konstruksi Unggul untuk Layanan Kesehatan Berkualitas

Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…

11 jam ago

This website uses cookies.