BATAM – Bulk Blacksea Inc selaku pemilik kapal, angkat bicara terkait permasalahan kapal kargo MV Seniha-S berbendera Panama yang saat ini sandar di kawasan PT Nanindah Mutiara Shipyard(NMS) Batam, Kepulauan Riau.
Raef S.Din dari Bulk Blacksea Inc didampingi Patrick (Managemen Batam) dan pengacara Nixon Situmorang menggelar konperensi pers di lantai 10 Radisson Hotel Batam, Kamis(9/11) siang.
Pengacara Nixon Situmorang menjelaskan, kapal MV Seniha-S milik Bulk Blacksea awalnya sedang repair di kawasan PT Nanindah Mutiara Shipyard, kemudian ada pihak yang menggugat ke Pengadilan Negeri Batam atas nama FT .
“Penggugat mempersoalkan bahwa dia sudah membeli kapal ini dari pihak PT PPP, padahal kami tidak pernah memberikan surat kuasa menjual kepada pihak PT PPP,” ujarnya.
Dikatakan Nixon, hingga perkara tersebut diputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pihak Bulk Blacksea selaku pemilik kapal tidak pernah menerima panggilan persidangan.
Baca Juga : Pasca Sidak, Komisi I Segera Panggil Managemen PT Nanindah
Setelah keluar putusan verstek Nomor 15/Pdt.G/2017.PN Batam tanggal 21 Desember 2016 tersebut, pihak Bulk Blacksea kemudian melakukan gugatan perlawanan (derden verzet) ke Pengadilan Negeri Batam.
Menurut Nixon, dalam persidangan perkara perkara Nomor 75.Pdt.G/PLW/2017/PN.Batam, semua alat bukti telah di verifikasi dan tidak ada yang bersesuaian.
“Dalam putusan, Majelis Hakim membatalkan putusan versek Nomor 15/Pdt.G/2017.PN Batam, kemudian mengangkat sita jaminan terhadap kapal MV Seniha-S,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan kapal Seniha-S sebenarnya sudah clear. “Pihak FT yang mengklaim membeli dari pihak PT PPP, sementara kita tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak FT dan PT PPP,” ucapnya.
Baca Juga : Anggota Komisi I Ditolak Saat Sidak ke PT Nanindah
Nixon juga mempertanyakan alasan pihaknya digugat perdata ke Pengadilan Negeri Batam. “Kenapa kami digugat perdata? kalau merasa dia membeli, kenapa tidak diajukan ke Pengadilan karena barangnya tidak diterima?” kata Nixon.
Ditambahkannya, permasalahan dengan pihak PT Nanindah Mutiara Shipyard juga sudah clear. “Itu sudah diselesaikan melalui perjanjian perdamaian,” tegasnya.
Nixon mengatakan, secara hukum pihak PT Nanindah Mutiara Shipyard tidak berhak lagi menahan kapal itu.
Selanjutnya kata dia, terhadap putusan Nomor 75.Pdt.G/PLW/2017/PN.Batam tersebut sudah disampaikan ke pihak syahbandar.
“Kenyataannya sampai sekarang, syahbandar tidak berani mengeluarkan Port Clerance. Sebenarnya syahbandar tidak bisa menahan kapal ini,” tandasnya.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…
KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…
Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…
Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…
BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…
Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…
This website uses cookies.