Categories: BISNIS

Bulk Blacksea Inc Angkat Bicara Terkait Kapal MV Seniha-S

BATAM – Bulk Blacksea Inc selaku pemilik kapal, angkat bicara terkait permasalahan kapal kargo MV Seniha-S berbendera Panama yang saat ini sandar di kawasan PT Nanindah Mutiara Shipyard(NMS) Batam, Kepulauan Riau.

Raef S.Din dari Bulk Blacksea Inc didampingi Patrick (Managemen Batam) dan pengacara Nixon Situmorang menggelar konperensi pers di lantai 10 Radisson Hotel Batam, Kamis(9/11) siang.

Pengacara Nixon Situmorang menjelaskan, kapal MV Seniha-S milik Bulk Blacksea awalnya sedang repair di kawasan PT Nanindah Mutiara Shipyard, kemudian ada pihak yang menggugat ke Pengadilan Negeri Batam atas nama FT .

“Penggugat mempersoalkan bahwa dia sudah membeli kapal ini dari pihak PT PPP, padahal kami tidak pernah memberikan surat kuasa menjual kepada pihak PT PPP,” ujarnya.

Dikatakan Nixon, hingga perkara tersebut diputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pihak Bulk Blacksea selaku pemilik kapal tidak pernah menerima panggilan persidangan.

Baca Juga : Pasca Sidak, Komisi I Segera Panggil Managemen PT Nanindah

Setelah keluar putusan verstek Nomor 15/Pdt.G/2017.PN Batam tanggal 21 Desember 2016 tersebut, pihak Bulk Blacksea kemudian melakukan gugatan perlawanan (derden verzet) ke Pengadilan Negeri Batam.

Menurut Nixon, dalam persidangan perkara perkara Nomor 75.Pdt.G/PLW/2017/PN.Batam, semua alat bukti telah di verifikasi dan tidak ada yang bersesuaian.

“Dalam putusan, Majelis Hakim membatalkan putusan versek Nomor 15/Pdt.G/2017.PN Batam, kemudian mengangkat sita jaminan terhadap kapal MV Seniha-S,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan kapal Seniha-S sebenarnya sudah clear. “Pihak FT yang mengklaim membeli dari pihak PT PPP, sementara kita tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak FT dan PT PPP,” ucapnya.

Baca Juga : Anggota Komisi I Ditolak Saat Sidak ke PT Nanindah

Nixon juga mempertanyakan alasan pihaknya digugat perdata ke Pengadilan Negeri Batam. “Kenapa kami digugat perdata? kalau merasa dia membeli, kenapa tidak diajukan ke Pengadilan karena barangnya tidak diterima?” kata Nixon.

Ditambahkannya, permasalahan dengan pihak PT Nanindah Mutiara Shipyard juga sudah clear. “Itu sudah diselesaikan melalui perjanjian perdamaian,” tegasnya.

Nixon mengatakan, secara hukum pihak PT Nanindah Mutiara Shipyard tidak berhak lagi menahan kapal itu.

Selanjutnya kata dia, terhadap putusan Nomor 75.Pdt.G/PLW/2017/PN.Batam tersebut sudah disampaikan ke pihak syahbandar.

“Kenyataannya sampai sekarang, syahbandar tidak berani mengeluarkan Port Clerance. Sebenarnya syahbandar tidak bisa menahan kapal ini,” tandasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

54 menit ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

4 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

7 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

9 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

10 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

10 jam ago

This website uses cookies.