LINGGA – Bupati Lingga, Alias Wello akan melaporkan secara resmi PT. Growa Indonesia ke Mabes Polri karena diduga tidak memiliki surat ijin tambang pasir di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat.
“Saya tidak penah mengeluarkan izin tambang pasir PT. Growa Indonesia. Dalam hal ini saya anggap perusahaan tersebut adalah ilegal, dan saya tidak main-main. Dalam minggu ini saya akan melaporkan secare resmi ke Mabes Polri,” ujar Alias Wello kepada wartawan di Gedung Nasional Dabo Singkep, Senin(8/10/2018).
Bupati mengatakan bahwa perusahaan tersebut karena sebelumnya Kapolda juga sudah pernah meminta pihak perusahaan untuk segera melakukan perbaikan dan mengurus segala perizinan.
“PT ini sudah keterlaluan, dulu Kapolda sudah meminta pihak perusahaan untuk segera melakukan perbaikan dan mengurus segala surat menyurat yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun hingga kini niat baik perusahaan tidak ada sama sekali, hingga akhirnya kasus ini kita laporkan ke Mabes Polri,” jelasnya.
Bupati juga menghimbau perangkat Desa Tanjung Irat untuk berhati-hati dan tidak terlibat dalam permasalahan perusahaan tersebut.
Penulis : Ruslan
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…
Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
This website uses cookies.