LINGGA – Bupati Lingga, Alias Wello akan melaporkan secara resmi PT. Growa Indonesia ke Mabes Polri karena diduga tidak memiliki surat ijin tambang pasir di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat.
“Saya tidak penah mengeluarkan izin tambang pasir PT. Growa Indonesia. Dalam hal ini saya anggap perusahaan tersebut adalah ilegal, dan saya tidak main-main. Dalam minggu ini saya akan melaporkan secare resmi ke Mabes Polri,” ujar Alias Wello kepada wartawan di Gedung Nasional Dabo Singkep, Senin(8/10/2018).
Bupati mengatakan bahwa perusahaan tersebut karena sebelumnya Kapolda juga sudah pernah meminta pihak perusahaan untuk segera melakukan perbaikan dan mengurus segala perizinan.
“PT ini sudah keterlaluan, dulu Kapolda sudah meminta pihak perusahaan untuk segera melakukan perbaikan dan mengurus segala surat menyurat yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun hingga kini niat baik perusahaan tidak ada sama sekali, hingga akhirnya kasus ini kita laporkan ke Mabes Polri,” jelasnya.
Bupati juga menghimbau perangkat Desa Tanjung Irat untuk berhati-hati dan tidak terlibat dalam permasalahan perusahaan tersebut.
Penulis : Ruslan
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
This website uses cookies.