LINGGA – Bupati Lingga, Alias Wello akan melaporkan secara resmi PT. Growa Indonesia ke Mabes Polri karena diduga tidak memiliki surat ijin tambang pasir di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat.
“Saya tidak penah mengeluarkan izin tambang pasir PT. Growa Indonesia. Dalam hal ini saya anggap perusahaan tersebut adalah ilegal, dan saya tidak main-main. Dalam minggu ini saya akan melaporkan secare resmi ke Mabes Polri,” ujar Alias Wello kepada wartawan di Gedung Nasional Dabo Singkep, Senin(8/10/2018).
Bupati mengatakan bahwa perusahaan tersebut karena sebelumnya Kapolda juga sudah pernah meminta pihak perusahaan untuk segera melakukan perbaikan dan mengurus segala perizinan.
“PT ini sudah keterlaluan, dulu Kapolda sudah meminta pihak perusahaan untuk segera melakukan perbaikan dan mengurus segala surat menyurat yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun hingga kini niat baik perusahaan tidak ada sama sekali, hingga akhirnya kasus ini kita laporkan ke Mabes Polri,” jelasnya.
Bupati juga menghimbau perangkat Desa Tanjung Irat untuk berhati-hati dan tidak terlibat dalam permasalahan perusahaan tersebut.
Penulis : Ruslan
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
This website uses cookies.