LINGGA – Bupati Lingga, M.Nizar kembali menegaskan terkait pemberhentian Pegawai Tidak Tetap(PTT) dan Tenaga Harian Lepas(THL) Kapupaten Lingga sudah menjadi keputusan serta alasan yang jelas.
Ia mengatakan, pemberhentian THL dan PTT tersebut sudah menjadi keputusan dan alasan yang jelas berdasarkan Surat Keputusan(SK) yang sudah habis dan tidak diperpanjang.
“Jadi dengan adanya keputusan tersebut ada pihak yang merasa tidak puas ataupun juga tidak terima, ya silahkan untuk mengadu atau melaporkan ke pada pihak yang berwenang,” tegas Nizar, Kamis(1/7/2021).
Menurut Nizar, keputusan pemberhentian PTT serta THL cukup jelas alasannya bahwa dengan SK mereka yang sudah habis batas waktunya dan tidak kita perpanjangkan lagi.
“Maka dari itu kita lakukan pemberhentian terhadap beberapa THL serta PTT melalui keputusan bersama sesuai dengan kebijakan,”pungkasnya./Ruslan
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.