LINGGA – Bupati Lingga, M.Nizar kembali menegaskan terkait pemberhentian Pegawai Tidak Tetap(PTT) dan Tenaga Harian Lepas(THL) Kapupaten Lingga sudah menjadi keputusan serta alasan yang jelas.
Ia mengatakan, pemberhentian THL dan PTT tersebut sudah menjadi keputusan dan alasan yang jelas berdasarkan Surat Keputusan(SK) yang sudah habis dan tidak diperpanjang.
“Jadi dengan adanya keputusan tersebut ada pihak yang merasa tidak puas ataupun juga tidak terima, ya silahkan untuk mengadu atau melaporkan ke pada pihak yang berwenang,” tegas Nizar, Kamis(1/7/2021).
Menurut Nizar, keputusan pemberhentian PTT serta THL cukup jelas alasannya bahwa dengan SK mereka yang sudah habis batas waktunya dan tidak kita perpanjangkan lagi.
“Maka dari itu kita lakukan pemberhentian terhadap beberapa THL serta PTT melalui keputusan bersama sesuai dengan kebijakan,”pungkasnya./Ruslan
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…
Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…
Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…
This website uses cookies.