LINGGA – Bupati Lingga, M.Nizar kembali menegaskan terkait pemberhentian Pegawai Tidak Tetap(PTT) dan Tenaga Harian Lepas(THL) Kapupaten Lingga sudah menjadi keputusan serta alasan yang jelas.
Ia mengatakan, pemberhentian THL dan PTT tersebut sudah menjadi keputusan dan alasan yang jelas berdasarkan Surat Keputusan(SK) yang sudah habis dan tidak diperpanjang.
“Jadi dengan adanya keputusan tersebut ada pihak yang merasa tidak puas ataupun juga tidak terima, ya silahkan untuk mengadu atau melaporkan ke pada pihak yang berwenang,” tegas Nizar, Kamis(1/7/2021).
Menurut Nizar, keputusan pemberhentian PTT serta THL cukup jelas alasannya bahwa dengan SK mereka yang sudah habis batas waktunya dan tidak kita perpanjangkan lagi.
“Maka dari itu kita lakukan pemberhentian terhadap beberapa THL serta PTT melalui keputusan bersama sesuai dengan kebijakan,”pungkasnya./Ruslan
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
This website uses cookies.