LINGGA – Bupati Lingga, M.Nizar kembali menegaskan terkait pemberhentian Pegawai Tidak Tetap(PTT) dan Tenaga Harian Lepas(THL) Kapupaten Lingga sudah menjadi keputusan serta alasan yang jelas.
Ia mengatakan, pemberhentian THL dan PTT tersebut sudah menjadi keputusan dan alasan yang jelas berdasarkan Surat Keputusan(SK) yang sudah habis dan tidak diperpanjang.
“Jadi dengan adanya keputusan tersebut ada pihak yang merasa tidak puas ataupun juga tidak terima, ya silahkan untuk mengadu atau melaporkan ke pada pihak yang berwenang,” tegas Nizar, Kamis(1/7/2021).
Menurut Nizar, keputusan pemberhentian PTT serta THL cukup jelas alasannya bahwa dengan SK mereka yang sudah habis batas waktunya dan tidak kita perpanjangkan lagi.
“Maka dari itu kita lakukan pemberhentian terhadap beberapa THL serta PTT melalui keputusan bersama sesuai dengan kebijakan,”pungkasnya./Ruslan
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.