LINGGA – Bupati Lingga, M.Nizar kembali menegaskan terkait pemberhentian Pegawai Tidak Tetap(PTT) dan Tenaga Harian Lepas(THL) Kapupaten Lingga sudah menjadi keputusan serta alasan yang jelas.
Ia mengatakan, pemberhentian THL dan PTT tersebut sudah menjadi keputusan dan alasan yang jelas berdasarkan Surat Keputusan(SK) yang sudah habis dan tidak diperpanjang.
“Jadi dengan adanya keputusan tersebut ada pihak yang merasa tidak puas ataupun juga tidak terima, ya silahkan untuk mengadu atau melaporkan ke pada pihak yang berwenang,” tegas Nizar, Kamis(1/7/2021).
Menurut Nizar, keputusan pemberhentian PTT serta THL cukup jelas alasannya bahwa dengan SK mereka yang sudah habis batas waktunya dan tidak kita perpanjangkan lagi.
“Maka dari itu kita lakukan pemberhentian terhadap beberapa THL serta PTT melalui keputusan bersama sesuai dengan kebijakan,”pungkasnya./Ruslan
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
This website uses cookies.