Categories: Lingga

Camat Katang Bidare akan Laporkan Bawaslu Lingga ke DKPP

LINGGA – Camat Katang Bidare Safaruddin mengaku akan melaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Lingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP).

Kata dia, alasan pelaporan ini terkait surat Bawaslu Lingga nomor: 05/TM/PB/Kab/10.05/X/2020 tanggal 23 oktober 2020 yang diterima KASN pada 26 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sdr. Safaruddin Camat Katang Bidare memakai baju INSAN (Ikatan Sahabat Erwan) yang bertuliskan simbol angka 3 mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Nomor urut 3(Muhammad Nizar dan Neko Wesha Pawelloy) di kedai kopi H. Ainal, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep pada hari Sabtu, 10 Oktober 2020.

Menurut Safaruddin, keterangan tersebut tidak benar. Ia mengaku pada tanggal 10 Oktober 2020 tidak ada duduk bersama timses atau pasangan calon.

“Adapun saya duduk ngopi pada tanggal 4 Oktober 2020 menghadiri kegiatan coffe morning Pjs Bupati Lingga dengan rekan media,” tegasnya kepada SwaraKepri(14/11/2020).

“Kita punya bukti lengkap bahkan jamnya pun 10.30 di foto kita. Siapa yang duduk tanggal 10(Oktober) itu sayapun tak tahu,”lanjut Safar.

“Ini jelas akan kita laporkan ke DKPP. Saat ini masih berkoordinasi bersama bagian hukum. Jika ingin berbicara fakta, keterangan dalam surat Bawalsu ke KASN faktanya tidak seperti itu,”ungkapnya

Kata dia, KASN menjatuhkan sanksi berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Lingga.

“Ini tentunya sangat merugikan saya, sementara saya tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh Bawaslu Lingga,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang ada.

“Iya tidak apa-apa, semua orang berhak kalau mau (ke) DKPP. Yang jelas kami sudah bekerja sesuai aturan yang ada,”ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu(14/11/2020) malam.

Ia menambahkan bahwa Camat Katang Bidare sudah dikenakan sanksi dengan kategori sedang Komisi ASN Jakarta.

“Dan perlu diketahui juga, Camat Katang Bidare sudah dikenai sanksi dengan kategori sedang oleh Komisi ASN Jakarta,”pungkasnya./Ruslan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

39 menit ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

This website uses cookies.