Categories: Lingga

Camat Katang Bidare akan Laporkan Bawaslu Lingga ke DKPP

LINGGA – Camat Katang Bidare Safaruddin mengaku akan melaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Lingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP).

Kata dia, alasan pelaporan ini terkait surat Bawaslu Lingga nomor: 05/TM/PB/Kab/10.05/X/2020 tanggal 23 oktober 2020 yang diterima KASN pada 26 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sdr. Safaruddin Camat Katang Bidare memakai baju INSAN (Ikatan Sahabat Erwan) yang bertuliskan simbol angka 3 mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Nomor urut 3(Muhammad Nizar dan Neko Wesha Pawelloy) di kedai kopi H. Ainal, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep pada hari Sabtu, 10 Oktober 2020.

Menurut Safaruddin, keterangan tersebut tidak benar. Ia mengaku pada tanggal 10 Oktober 2020 tidak ada duduk bersama timses atau pasangan calon.

“Adapun saya duduk ngopi pada tanggal 4 Oktober 2020 menghadiri kegiatan coffe morning Pjs Bupati Lingga dengan rekan media,” tegasnya kepada SwaraKepri(14/11/2020).

“Kita punya bukti lengkap bahkan jamnya pun 10.30 di foto kita. Siapa yang duduk tanggal 10(Oktober) itu sayapun tak tahu,”lanjut Safar.

“Ini jelas akan kita laporkan ke DKPP. Saat ini masih berkoordinasi bersama bagian hukum. Jika ingin berbicara fakta, keterangan dalam surat Bawalsu ke KASN faktanya tidak seperti itu,”ungkapnya

Kata dia, KASN menjatuhkan sanksi berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Lingga.

“Ini tentunya sangat merugikan saya, sementara saya tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh Bawaslu Lingga,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang ada.

“Iya tidak apa-apa, semua orang berhak kalau mau (ke) DKPP. Yang jelas kami sudah bekerja sesuai aturan yang ada,”ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu(14/11/2020) malam.

Ia menambahkan bahwa Camat Katang Bidare sudah dikenakan sanksi dengan kategori sedang Komisi ASN Jakarta.

“Dan perlu diketahui juga, Camat Katang Bidare sudah dikenai sanksi dengan kategori sedang oleh Komisi ASN Jakarta,”pungkasnya./Ruslan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

1 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

2 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

7 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

7 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

9 jam ago

Saksi Pelapor Dihadirkan, Jaksa dan PH Adu Strategi di Sidang Gordon Silalahi

BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…

14 jam ago

This website uses cookies.