Categories: Lingga

Camat Katang Bidare akan Laporkan Bawaslu Lingga ke DKPP

LINGGA – Camat Katang Bidare Safaruddin mengaku akan melaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Lingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP).

Kata dia, alasan pelaporan ini terkait surat Bawaslu Lingga nomor: 05/TM/PB/Kab/10.05/X/2020 tanggal 23 oktober 2020 yang diterima KASN pada 26 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sdr. Safaruddin Camat Katang Bidare memakai baju INSAN (Ikatan Sahabat Erwan) yang bertuliskan simbol angka 3 mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Nomor urut 3(Muhammad Nizar dan Neko Wesha Pawelloy) di kedai kopi H. Ainal, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep pada hari Sabtu, 10 Oktober 2020.

Menurut Safaruddin, keterangan tersebut tidak benar. Ia mengaku pada tanggal 10 Oktober 2020 tidak ada duduk bersama timses atau pasangan calon.

“Adapun saya duduk ngopi pada tanggal 4 Oktober 2020 menghadiri kegiatan coffe morning Pjs Bupati Lingga dengan rekan media,” tegasnya kepada SwaraKepri(14/11/2020).

“Kita punya bukti lengkap bahkan jamnya pun 10.30 di foto kita. Siapa yang duduk tanggal 10(Oktober) itu sayapun tak tahu,”lanjut Safar.

“Ini jelas akan kita laporkan ke DKPP. Saat ini masih berkoordinasi bersama bagian hukum. Jika ingin berbicara fakta, keterangan dalam surat Bawalsu ke KASN faktanya tidak seperti itu,”ungkapnya

Kata dia, KASN menjatuhkan sanksi berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Lingga.

“Ini tentunya sangat merugikan saya, sementara saya tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh Bawaslu Lingga,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang ada.

“Iya tidak apa-apa, semua orang berhak kalau mau (ke) DKPP. Yang jelas kami sudah bekerja sesuai aturan yang ada,”ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu(14/11/2020) malam.

Ia menambahkan bahwa Camat Katang Bidare sudah dikenakan sanksi dengan kategori sedang Komisi ASN Jakarta.

“Dan perlu diketahui juga, Camat Katang Bidare sudah dikenai sanksi dengan kategori sedang oleh Komisi ASN Jakarta,”pungkasnya./Ruslan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

1 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

3 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

7 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

8 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

8 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

8 jam ago

This website uses cookies.