LINGGA – Camat Katang Bidare, Saparuddin mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Lingga pada Senin(26/10/2020). Ia datang untuk mempertanyakan putusan Bawaslu Lingga terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN).
“Saya datang untuk mencari keadilan. Untuk mempertanyakan dimana letak poin salahnya. Kalau sudah diputuskan bersalah seharusnya ada salinan putusannya,”ujarnya ketika dihubungi wartawan, Senin(26/10/2020).
Caretaker Ketua Ansor Lingga ini menegaskan bahwa putusan Bawaslu Lingga dilakukan secara sepihak.
Ia mengaku sudah menyampaikan kepada salah satu staf Bawaslu terkait adanya panggilan dari Bawaslu.
“Panggilan terakhir Hari Jumat pukul 10.00. Sementara saya baru balik dari Benan hari Sabtu. Tapi pada Jumat malam sudah diputuskan bahwa saya bersalah,”bebernya.
Kata dia, pemanggilan dari Bawaslu itu ada waktu selama 3 hari, ditambah 2 hari. Berarti ada 5 hari kalau diperpanjang. Kalau 5 hari berarti di hari Minggu.
“Karena sudah diputuskan dua Jumat malam. Bawaslu menetapkan saya bersalah dengan statusnya pelanggaran netralitas. Saya tidak tahu dimana pelanggaran netralitasnya,”ujarnya.
Ia mengaku sudah hampir satu jam menunggu di Kantor Bawaslu Lingga namun tidak ada satu anggota Bawaslu yang menemuinya.
“Bawaslu jangan mentang-mentang sebagai pengawas sering menakut-nakuti orang. Dengan dalilnya dia punya kuasa ini salah ini salah. Tapi kesalahan kita tidak pernah ditunjukkan,” ungkapnya
Diketahui, Bawaslu Lingga kembali meneruskan Kasus Dugaan Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan salah satu oknum Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga kepada Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk dilakukan penindakan.
“Berdasarkan bukti-bukti serta Keterangan Saksi yang kami hadirkan dibawah sumpah untuk dilakukan klarifikasi pemeriksaan membenarkan Temuan dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara melanggar ketentuan pada UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 42 Tahun 2004 PP 53 Tahun 2010 dan Keputusan Bersama Menpan, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314”, jelas Ketua Bawaslu Lingga Zamroni seperti dilansir rri.co.id.
(Ruslan)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.