Categories: Lingga

Camat Katang Bidare Pertanyakan Putusan Bawaslu Lingga

LINGGA – Camat Katang Bidare, Saparuddin mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Lingga pada Senin(26/10/2020). Ia datang untuk mempertanyakan putusan Bawaslu Lingga terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN).

“Saya datang untuk mencari keadilan. Untuk mempertanyakan dimana letak poin salahnya. Kalau sudah diputuskan bersalah seharusnya ada salinan putusannya,”ujarnya ketika dihubungi wartawan, Senin(26/10/2020).

Caretaker Ketua Ansor Lingga ini menegaskan bahwa putusan Bawaslu Lingga dilakukan secara sepihak.

Ia mengaku sudah menyampaikan kepada salah satu staf Bawaslu terkait adanya panggilan dari Bawaslu.

“Panggilan terakhir Hari Jumat pukul 10.00. Sementara saya baru balik dari Benan hari Sabtu. Tapi pada Jumat malam sudah diputuskan bahwa saya bersalah,”bebernya.

Kata dia, pemanggilan dari Bawaslu itu ada waktu selama 3 hari, ditambah 2 hari. Berarti ada 5 hari kalau diperpanjang. Kalau 5 hari berarti di hari Minggu.

“Karena sudah diputuskan dua Jumat malam. Bawaslu menetapkan saya bersalah dengan statusnya pelanggaran netralitas. Saya tidak tahu dimana pelanggaran netralitasnya,”ujarnya.

Ia mengaku sudah hampir satu jam menunggu di Kantor Bawaslu Lingga namun tidak ada satu anggota Bawaslu yang menemuinya.

“Bawaslu jangan mentang-mentang sebagai pengawas sering menakut-nakuti orang. Dengan dalilnya dia punya kuasa ini salah ini salah. Tapi kesalahan kita tidak pernah ditunjukkan,” ungkapnya

Diketahui, Bawaslu Lingga kembali meneruskan Kasus Dugaan Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan salah satu oknum Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga kepada Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk dilakukan penindakan.

“Berdasarkan bukti-bukti serta Keterangan Saksi yang kami hadirkan dibawah sumpah untuk dilakukan klarifikasi pemeriksaan membenarkan Temuan dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara melanggar ketentuan pada UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 42 Tahun 2004 PP 53 Tahun 2010 dan Keputusan Bersama Menpan, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314”, jelas Ketua Bawaslu Lingga Zamroni seperti dilansir rri.co.id.

(Ruslan)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

1 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

3 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

3 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

4 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

4 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

4 jam ago

This website uses cookies.