Categories: Lingga

Camat Katang Bidare Pertanyakan Putusan Bawaslu Lingga

LINGGA – Camat Katang Bidare, Saparuddin mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Lingga pada Senin(26/10/2020). Ia datang untuk mempertanyakan putusan Bawaslu Lingga terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN).

“Saya datang untuk mencari keadilan. Untuk mempertanyakan dimana letak poin salahnya. Kalau sudah diputuskan bersalah seharusnya ada salinan putusannya,”ujarnya ketika dihubungi wartawan, Senin(26/10/2020).

Caretaker Ketua Ansor Lingga ini menegaskan bahwa putusan Bawaslu Lingga dilakukan secara sepihak.

Ia mengaku sudah menyampaikan kepada salah satu staf Bawaslu terkait adanya panggilan dari Bawaslu.

“Panggilan terakhir Hari Jumat pukul 10.00. Sementara saya baru balik dari Benan hari Sabtu. Tapi pada Jumat malam sudah diputuskan bahwa saya bersalah,”bebernya.

Kata dia, pemanggilan dari Bawaslu itu ada waktu selama 3 hari, ditambah 2 hari. Berarti ada 5 hari kalau diperpanjang. Kalau 5 hari berarti di hari Minggu.

“Karena sudah diputuskan dua Jumat malam. Bawaslu menetapkan saya bersalah dengan statusnya pelanggaran netralitas. Saya tidak tahu dimana pelanggaran netralitasnya,”ujarnya.

Ia mengaku sudah hampir satu jam menunggu di Kantor Bawaslu Lingga namun tidak ada satu anggota Bawaslu yang menemuinya.

“Bawaslu jangan mentang-mentang sebagai pengawas sering menakut-nakuti orang. Dengan dalilnya dia punya kuasa ini salah ini salah. Tapi kesalahan kita tidak pernah ditunjukkan,” ungkapnya

Diketahui, Bawaslu Lingga kembali meneruskan Kasus Dugaan Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan salah satu oknum Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga kepada Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk dilakukan penindakan.

“Berdasarkan bukti-bukti serta Keterangan Saksi yang kami hadirkan dibawah sumpah untuk dilakukan klarifikasi pemeriksaan membenarkan Temuan dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara melanggar ketentuan pada UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 42 Tahun 2004 PP 53 Tahun 2010 dan Keputusan Bersama Menpan, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314”, jelas Ketua Bawaslu Lingga Zamroni seperti dilansir rri.co.id.

(Ruslan)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

3 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

5 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

5 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

10 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

10 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

12 jam ago

This website uses cookies.