Categories: Lingga

Caplok Tanah Masyarakat, Bupati Lingga Laporkan PT. CSA ke KSP

JAKARTA – Bupati Lingga, Alias Wello menemui Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn), Dr. Moeldoko, Kamis (22/2/2018) malam. Ia melaporkan persoalan pertanahan di Lingga yang menghambat pelaksanaan paket kebijakan ekonomi Presiden RI, Joko Widodo terkait investasi.

Dalam pertemuan tersebut, mantan Ketua DPRD Lingga yang akrab disapa Awe ini, menyoroti kasus penguasaan tanah masyarakat secara sepihak oleh PT. Citra Sugi Aditya pada 10 desa di Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur.

“Perusahaan ini luar biasa, tanpa pembebasan lahan dan ganti rugi tanah masyarakat, tiba – tiba mengajukan Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan, saya sebagai Kepala Daerah yang merupakan bagian dari panitia B, tak dianggap sama sekali,” ungkap Awe, sapaan akrab Bupati Lingga ini.

Hanya bermodalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 624/KPTS-II/2014, tanggal 14 Juli 2014, tentang pelepasan kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit, perusahaan ini menguasai tanah negara dan tanah masyarakat di Lingga Utara dan Lingga Timur seluas 9.694,84 Ha.

Yang lebih aneh lagi, Kantor Wilayah BPN Kepri merespon permohonan HGU PT. Citra Sugi Aditya, tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah Kabupaten Lingga yang tidak menghendaki pembangunan perkebunan kelapa sawit di daerah itu.

Selain itu, sambung Awe, direksi PT. Citra Sugi Aditya yang mengajukan permohonan HGU ke Kanwil BPN Kepulauan Riau, diduga memalsukan sejumlah dokumen kepemilikan saham perusahaan tersebut bekerjasama dengan oknum notaris di Tanjungpinang.

“Mereka bekerjasama dengan oknum notaris melakukan perubahan susunan pengurus perusahaan secara sepihak, tanpa melibatkan direksi lainnya. Begitu juga soal kepemilikan saham, mereka melakukan perubahan tanpa persetujuan pemilik saham lainnya,” bebernya.

Pemilik saham yang sah berdasarkan akta pendirian perusahaan tersebut, sudah melayankan somasi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau di Tanjungpinang, agar proses HGU atas nama PT. Citra Sugi Aditya ditunda untuk sementara sampai adanya putusan pengadilan negeri setempat.

Menanggapi laporan Awe tersebut, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko berjanji segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

“Saya segera koordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN dan Kapolda Kepulauan Riau. Insya Allah, saya turunkan tim ke Lingga. Persoalan tanah ini dan investasi ini, merupakan salah satu paket kebijakan ekonomi presiden,” tegas Moeldoko.

 

 

Penulis : Ruslan/Humas Pemkab Lingga(r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.