Categories: KEPRI

Cegah Korupsi Dana Desa, Wakajati Kepri: Kami akan Beri Pendampingan Hukum

KEPRI – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri), Sufari menjadi narasumber pada Focus Group Discussion(FGD) Penerangan Hukum bagi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bintan melalui Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bintan bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu 12 Maret 2025.

Dalam kesempatan tersebut Sufari menyampaikan materi dengan judul “Peran Kejaksaan Untuk Meningkatkan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi”.

Ia menjelaskan bahwa dalam mengatasi permasalahan Desa, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk membangun dari Desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sesuai Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden.

“Pembangunan desa ini tentu membutuhkan dana yang sangat besar sekali dan pengelolaannya harus menggunakan prinsip kehati-hatian,”ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Selasa 12 Maret 2025.

Kata dia, demi mendukung program tersebut, Kejaksaan Ri sebagai aparat penegak hukum turut berperan serta, yakni diimplementasikan dengan menandatangani Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri RI dan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-23/A/SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia perihal Penanganan Perkara Terkait Pengelolaan Keuangan Desa yang pada pokoknya memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran untuk lebih cermat, bijak dan hati-hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa diatur bahwa Program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi Masyarakat desa dan mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

Adapun tujuan dari Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan RI meliputi :

1.Terwujudnya pencegahan penyimpangan Dana Desa melalui program pengawalan kerja maupun SDM aparatur pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem Pemerintah Desa melaui metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan Teknologi (IT).

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

DoctorTool, Arummi, dan BNI Agen46 Dukung Bidan Mandiri di Karawang lewat Seminar Digitalisasi, Nutrisi, dan Peluang Kemitraan

PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…

2 menit ago

Sinergi Industri Baja Nasional untuk Kedaulatan Maritim Indonesia

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk /Krakatau Steel Group menerima kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan…

23 menit ago

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

7 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

7 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

7 jam ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

12 jam ago

This website uses cookies.