Categories: BATAMHUKUM

David Lumban Gaol Dituntut 3 Tahun Penjara Soal Kasus Penggelapan Bisnis Bijih Nikel di Sultra

BATAM – Direktur PT Tiar Mora Tambang (TMT),David M.H Lumban Gaol dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam kasus penggelapan uang Rp1,2 Miliar PT Delapan Daya Energi (DDE) terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Jaksa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “melakukan penggelapan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menghukum Terdakwa David M.H Lumban Gaol dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Abdullah saat membacakan surat tuntutan di persidangan, Kamis 25 Juli 2024.

Selain dituntut dengan pidana penjara, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan barang bukti yang didapat dari terdakwa berupa dokumen-dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu,” jelas JPU.

Sementara itu, terkait terdakwa Ineke Kartika Dewi (Berkas terpisah) dalam perkara yang sama. JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam untuk ditunda karena surat tuntutan masih belum selesai diketikkan.

“Mohon izin Majelis, untuk terdakwa Ineke Kartika Dewi kami minta waktu menyelesaikan materi Tuntutan,” kata JPU Abdullah.

Permintaan Jaksa ini, akhirnya dirundingkan oleh Majelis Hakim dan berkesimpulan bahwa untuk sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ineke Kartika Dewi pada hari Senin 29 Juli 2024.

“Mohon untuk segera diselesaikan Penuntut Umum, kita beri waktu hingga hari Senin ya,” kata Ketua Majelis Hakim, Tiwik.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

19 jam ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

19 jam ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

19 jam ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

23 jam ago

Strategi Omnichannel untuk Bisnis dengan Aplikasi Barantum

Strategi omnichannel memungkinkan bisnis memberikan pengalaman pelanggan yang mulus dan terintegrasi di berbagai saluran komunikasi,…

1 hari ago

Vortex Merilis Permainan Interaktif di IIMS 2025 Bersama Mitsubishi Indonesia

Vortex, perusahaan teknologi yang berbasis di Yogyakarta, mengumumkan kolaborasi strategis dengan Mitsubishi Motors untuk meluncurkan…

1 hari ago

This website uses cookies.