BATAM – Kenaikan tarif Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah dinilai harus segera direvisi. Sebab, selain karena telah menjadi produk hukum daerah, perda ini hanya mengamanahkan penundaan selama setahun.
“Ini kan (Perda Nomor 7 Tahun 2017) sudah jalan dua tahun. Makanya harus direvisi. Kecuali dalam klausul perda ada aturan tambahan yang menyebutkan perda bisa ditunda selama dua tahun,” ujar anggota Komisi I DPRD Batam Sukaryo, Selasa (12/3).
Diakuinya, revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 ini diyakini tidak akan memakan waktu yang lama. Sebab revisi perda hanya dilakukan pada PPJU. Mekanismenya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan revisi ke DPRD Batam, selanjutnya dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam dan terakhir diparipurnakan.
“Revisi gak lama, asal ada kesepakatan kedua instansi yakni Pemko dan DPRD. Selan-jutnya, kita laporkan ke gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi, tak perlu lagi kita tunda-tunda,” jelas Sukaryo yang juga ketua Bapemperda DPRD Kota Batam.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Batam Edward Brando mengakui, penundaan penerapan pajak yang berulang kali akan menimbulkan penilaian yang negatif. Oleh sebab itu, ia juga mengusulkan agar perda tersebut direvisi.
Target Rp 195,1 Miliar
Setelah penundaan selama tahun 2018, Pemko Batam segera memberlakukan kenaikan tarif PPJU pada April mendatang. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan kenaikan tarif PPJU dilakukan sesuai Perda Nomor 7/2017 tentang Pajak Daerah.
“Sebenarnya Pemko Batam sudah mengajukan surat untuk ditunda kembali kepada DPRD Batam awal tahun 2019. Tapi sejauh ini belum ada balasan,” kata Raja, Selasa (11/3).
Saat ini pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan PLN Batam untuk menyiapkan sistemnya. Raja menjelaskan target pendapatan PPJU tahun 2019 sebesar Rp 195,1 miliar dan saat ini realisasi baru Rp 27,8 miliar atau 14,26 persen. Target ini sendiri dihitung berdasarkan dengan tarif baru. Sehingga pihaknya optimistis dengan adanya kenaikan tarif PPJU tersebut, target pendapatan dari sektor PPJU akan tercapai.
Adapun kenaikannya sendiri bervariatif. Untuk perumahan hanya naik satu persen, dari sebelumnya 6 persen akan naik menjadi 7 persen. Sedangkan untuk bisnis akan naik dua persen dari 6 persen menjadi 8 persen. Kemudian, untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak mengalami kenaikan atau tetap enam persen.
Kenaikan tarif ini, menurut Raja, memang harus dijalankan karena sudah diundangkan melalui Perda. Jika tak dilakukan pihaknya malah berpotensi melanggar aturan. (*)
Artikel ini telah terbit di batampos.co.id dengan judul https://batampos.co.id/2019/03/13/dprd-batam-sepakat-revisi-perda-kenaikan-ppju/
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
This website uses cookies.