Categories: DUNIA

Di Negara Ini Pengemudi Menciprat Pejalan Kaki Kena Denda Rp91 Juta

Pengemudi kendaraan bermotor bisa didenda 5.000 poundsterling atau Rp 91 juta jika menciprat genangan air ke pejalan kaki di Inggris.

Undang-undang lalu lintas Road Traffic Act 1988 menyebut bahwa ilegal mengemudi melewati genangan air atau lumpur yang menyebabkan pejalan kaki terciprat.

Dikutip dari Mirror.co.uk, Minggu (22/12/2019), denda tetap 100 poundsterling bagi yang melanggar dapat naik menjadi 5.000 poundsterling jika perilaku pengemudi dinilai sebagai tindakan tidak kompeten, mementingkan diri sendiri, tidak sabar, atau agresif.

Pengemudi juga dapat diberikan antara tiga dan sembilan poin penalti pada SIM mereka, menurut laporan Gloucestershire Live.

Pedoman Dewan Kepolisian Nasional (NPCC) mengatakan pelanggaran tingkat rendah dipertimbangkan untuk dijatuhkan denda tetap.

Awal tahun ini, polisi mencari seorang pengendara mobil yang menciprat seorang ibu di Cambridgeshire.

Saat itu sang ibu sedang berjalan bersama kedua anaknya, salah satunya di dalam kereta bayi, ketika sebuah mobil melewati genangan sepanjang 6 meter dan menciprat ketiganya.

“Pada hari Kamis, 4 Januari, sekitar tengah hari, seorang ibu bersama dua anaknya, satu di kereta bayi dan yang lain berjalan di sampingnya di dekat persimpangan Pig Lane dan Greengarth di St Ives,” kata seorang juru bicara Kepolisian Cambridgeshire.

“Karena cuaca yang buruk, genangan air yang sangat besar telah terbentuk karena saluran pembuangan yang terhalang dekat dengan persimpangan yang setengah jalan di seberang jalan. Saat itu tidak hujan dan genangan air, sekitar 6 meter panjangnya, dapat dengan mudah dilihat oleh pengendara.”

“Seorang pengendara mobil melewati genangan air yang menyebabkan ketiganya terciprat,” katanya.

“Pengemudi bisa saja memutar genangan air atau melewatinya dengan sangat lambat sehingga tidak menyebabkan air membasahi siapa pun di trotoar.”

Editor keselamatan mengemudi Confused.com, Amanda Stretton, mengatakan pelanggaran ini juga bisa membahayakan keselamatan pengemudi sendiri.

“Pertama, pengemudi tidak tahu bagaimana mengetahui apakah permukaan jalan di bawah ada genangan air. Kedua, air itu sendiri dapat menyebabkan mobil kehilangan gesekan, di mana ban kendaraan gagal mencengkeram jalan dan menyebabkan pengemudi kehilangan kendali,” katanya.

Amanda mengimbau agar pengemudi memperhatikan genangan air dan memberikan perhatian khusus ketika ada pejalan kaki di sekitar.

Sumber: Tempo.co

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

4 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

6 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

10 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

11 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

12 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

19 jam ago

This website uses cookies.