Categories: Voice Of America

Di Negara Ini, Perempuan Transgender Bisa Dipenjarakan

SWARAKEPRI – Shakiro, seorang pesohor media sosial di Kamerun, dan rekannya, Patricia, barangkali tak mengira bahwa 8 Februari menjadi hari terakhir mereka menikmati kebebasan sebagai perempuan transgender.

Pada hari itu mereka yang masing-masing terlahir sebagai pria bernama Loic Njeukam dan Roland Mouthe, ditangkap karena mengenakan pakaian perempuan saat makan di sebuah restoran. Dua bulan kemudian, tepatnya Selasa tanggal 11 Mei 2021, mereka dinyatakan bersalah dan dihukum lima tahun penjara dan denda sekitar 375 dolar AS.

Shakiro dan Patricia dianggap mempertunjukkan perilaku homoseksual, bertindak tidak senonoh di hadapan publik, dan tidak menunjukkan kartu identitas mereka yang sesungguhnya.

Keputusan pengadilan itu membuat berang banyak aktivis HAM. Mereka mengatakan penahanan Shakiro dan Patricia adalah bagian dari meningkatnya kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok minoritas seksual, termasuk transgender di Kamerun.

Alice Nkom, pengacara kedua perempuan transgender itu, mengatakan, penahanan mereka adalah bagian dari tren yang mengkhawatirkan itu, dan mengatakan keputusan itu bersifat politis. Ia berjanji untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Negara menganggap mereka lebih buruk daripada perampok, dan majelis nasional Kamerun, atau parlemen, membuat undang-undang yang menyatakan bahwa jika Anda homoseksual Anda harus masuk penjara. Jika Anda homoseksual, atau dianggap seperti itu atau dicurigai, Anda tidak punya tempat di masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah pusat Kamerun belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keputusan pengadilan itu. 

Blanche Bailli (26), perempuan transgender Kamerun, menyilangkan tangan di atas kakinya saat mengunjungi temannya Nkwain Hamlet, aktivis hak-hak gay di Douala, Kamerun 24 April 2021. (REUTERS / Chantal Edie)

Blanche Bailey, seorang perempuan transgender yang tinggal di Douala, kota terbesar di negara itu, penangkapan anggota komunitasnya membuatnya ketakutan.

“Sejak penangkapan, terus terang saya takut. Mereka mengatakan akan menangkap para transgender lainnya. Saya ingin pergi mengunjungi Shakiro dan Patricia di penjara, tetapi saya takut karena bisa dianggap kaki tangan mereka,” kata Blance.

Kamerun adalah satu dari lebih dari 30 negara Afrika yang menganggap hubungan sesama jenis ilegal. Pengadilan-pengadilan di negara itu sebelumnya telah menghukum orang-orang dengan hukuman penjara selama beberapa tahun karena dugaan homoseksualitas.

Human Rights Watch mengatakan, 53 orang telah ditangkap dalam beberapa penggerebekan terhadap sejumlah organisasi HIV dan AIDS, di mana komunitas LGBTQ banyak terlibat, sejak Mei 2020. Organisasi HAM itu mengungkapkan, beberapa di antara mereka yang ditangkap mengaku telah dipukuli dan dipaksa menjalani pemeriksaan dubur untuk mengonfirmasi tuduhan homoseksualitas./Voice Of America

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tips Jual Mobil Bekas di Internet Agar Cepat Laku

Saat ini, menjual mobil bekas secara online menjadi semakin umum berkat berbagai platform jual beli…

8 menit ago

D-RTK 3: Perangkat GPS Terbaru yang Siap Mendukung Operasi Drone Profesional

DJI, produsen drone terkemuka, kembali menghadirkan inovasi terbarunya dengan meluncurkan D-RTK 3, perangkat GPS yang…

41 menit ago

Hublife Taman Anggrek Residences Hadir dengan Tenant Baru yang Bikin Makin Seru

Punya rencana buat hangout bareng keluarga, teman, bahkan pasangan? Atau mungkin lagi cari tempat baru…

1 jam ago

Strategi WhatsApp Marketing dengan Aplikasi Barantum

Dengan jumlah pengguna yang tinggi, whatsapp menjadi salah satu channel pemasaran yang penting untuk bisa…

2 jam ago

Terdakwa Kasus TPPU Judi Online W88 Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Kata Jaksa

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1…

14 jam ago

Surati DPRD Toba, Warga Minta Sekdes Sitoluama Diganti

BATAM - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Sitoluama menyurati Ketua Dewan Perwakilan…

18 jam ago

This website uses cookies.