Ditanya oleh wartawan, usai putusan Pengadilan mengatakan bahwa kapal dan cargo (Muatan) dirampas untuk Negara dan saat ini statusnya menjadi Barang Milik Negara. Pihak mana yang berwenang untuk melakukan penjagaan terhadap Barang Milik Negara tersebut? Ia mengatakan, merujuk pada Undang-undang No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, jika kapal ini sudah dirampas Negara dan posisinya masih di atas laut. Maka, yang berlakulah Undang-undang tersebut.
“Yang memiliki wewenang ada tiga instansi. Yaitu, KPLP, TNI AL dan Polairud. Mereka bertiga ini yang seharusnya mengamankan kapal ini dan kalau terjadi apa-apa pasti mereka ini yang akan ditanya. Maka, hari ini saya bawa KPLP dan angkatan Laut (TNI AL) untuk ikut melihat langsung kapalnya. Yang mana sewaktu-waktu kalau jangkarnya putus atau jangkarnya menggaruk pipa-pipa gas/minyak dan kabel fiber optik akan menjadi bom waktu bagi Batam, Singapura dan sekitarnya,” pungkas aktivis dan pemerhati kemaritiman Republik Indonesia tersebut./Shafix
Page: 1 2
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
This website uses cookies.
View Comments