Ditanya oleh wartawan, usai putusan Pengadilan mengatakan bahwa kapal dan cargo (Muatan) dirampas untuk Negara dan saat ini statusnya menjadi Barang Milik Negara. Pihak mana yang berwenang untuk melakukan penjagaan terhadap Barang Milik Negara tersebut? Ia mengatakan, merujuk pada Undang-undang No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, jika kapal ini sudah dirampas Negara dan posisinya masih di atas laut. Maka, yang berlakulah Undang-undang tersebut.
“Yang memiliki wewenang ada tiga instansi. Yaitu, KPLP, TNI AL dan Polairud. Mereka bertiga ini yang seharusnya mengamankan kapal ini dan kalau terjadi apa-apa pasti mereka ini yang akan ditanya. Maka, hari ini saya bawa KPLP dan angkatan Laut (TNI AL) untuk ikut melihat langsung kapalnya. Yang mana sewaktu-waktu kalau jangkarnya putus atau jangkarnya menggaruk pipa-pipa gas/minyak dan kabel fiber optik akan menjadi bom waktu bagi Batam, Singapura dan sekitarnya,” pungkas aktivis dan pemerhati kemaritiman Republik Indonesia tersebut./Shafix
Page: 1 2
Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional setiap tanggal 12 Januari-12 Februari,…
Jakarta, 14 Januari 2025 – RevComm, perusahaan teknologi dengan produk unggulannya, MiiTel, berhasil meraih Innovation…
Yentonius Jerriel Ho adalah contoh nyata bahwa kesuksesan dapat diraih dengan keberanian, dedikasi, dan visi…
Memasuki tahun 2025, dunia kripto kembali memanas dengan berbagai inovasi dan tren baru yang menjanjikan…
Jakarta, 15 Januari 2025 - BINUS University akan kembali berpartisipasi pada acara Indonesia International Education…
Jakarta, 16 Januari 2025 — Awal baru, semangat baru, dan tujuan baru! EVOS dan Pop…
This website uses cookies.
View Comments