Ditanya oleh wartawan, usai putusan Pengadilan mengatakan bahwa kapal dan cargo (Muatan) dirampas untuk Negara dan saat ini statusnya menjadi Barang Milik Negara. Pihak mana yang berwenang untuk melakukan penjagaan terhadap Barang Milik Negara tersebut? Ia mengatakan, merujuk pada Undang-undang No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, jika kapal ini sudah dirampas Negara dan posisinya masih di atas laut. Maka, yang berlakulah Undang-undang tersebut.
“Yang memiliki wewenang ada tiga instansi. Yaitu, KPLP, TNI AL dan Polairud. Mereka bertiga ini yang seharusnya mengamankan kapal ini dan kalau terjadi apa-apa pasti mereka ini yang akan ditanya. Maka, hari ini saya bawa KPLP dan angkatan Laut (TNI AL) untuk ikut melihat langsung kapalnya. Yang mana sewaktu-waktu kalau jangkarnya putus atau jangkarnya menggaruk pipa-pipa gas/minyak dan kabel fiber optik akan menjadi bom waktu bagi Batam, Singapura dan sekitarnya,” pungkas aktivis dan pemerhati kemaritiman Republik Indonesia tersebut./Shafix
Page: 1 2
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…
DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
This website uses cookies.
View Comments