Ditanya oleh wartawan, usai putusan Pengadilan mengatakan bahwa kapal dan cargo (Muatan) dirampas untuk Negara dan saat ini statusnya menjadi Barang Milik Negara. Pihak mana yang berwenang untuk melakukan penjagaan terhadap Barang Milik Negara tersebut? Ia mengatakan, merujuk pada Undang-undang No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, jika kapal ini sudah dirampas Negara dan posisinya masih di atas laut. Maka, yang berlakulah Undang-undang tersebut.
“Yang memiliki wewenang ada tiga instansi. Yaitu, KPLP, TNI AL dan Polairud. Mereka bertiga ini yang seharusnya mengamankan kapal ini dan kalau terjadi apa-apa pasti mereka ini yang akan ditanya. Maka, hari ini saya bawa KPLP dan angkatan Laut (TNI AL) untuk ikut melihat langsung kapalnya. Yang mana sewaktu-waktu kalau jangkarnya putus atau jangkarnya menggaruk pipa-pipa gas/minyak dan kabel fiber optik akan menjadi bom waktu bagi Batam, Singapura dan sekitarnya,” pungkas aktivis dan pemerhati kemaritiman Republik Indonesia tersebut./Shafix
Page: 1 2
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…
Jakarta, 8 Juni 2026 – Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan…
This website uses cookies.
View Comments